Kepelabuhan

ABSTRAKSI
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat pemindahan intra dan antar moda transportasi.
Pelabuhan apabila dilihat dari sudut moda transportasi utama yang dilayani, pelabuhan dibagi menjadi 3, yaitu Pelabuhan Laut, Pelabuhan Udara, dan Pelabuhan Darat. Di setiap Pelabuhan, pastinya selalu terdapat instansi-instansi yang melakukan kegiatan di dalamnya, mulai dari pihak swasta maupun pemerintah.
Dalam perdagangan internasional, pelabuhan merupakan salah satu hal yang paling penting, karena pelabuhan merupakan tempat dimana barang/jasa dalam transaksi dibongkar atau dimuat. Selain fungsi ini, pelabuhan juga memiliki banyak fungsi penting lainnya.


           









BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Perdagangan internasional sudah menjadi hal yang penting bagi tiap negara, maupun pihak-pihak tertentu. Selain karena perdagangan internasional dapat memberikan banyak manfaat, juga menjadi alat penghubung antar negara.
Dalam kegiatannya perdagangan internasional tidak asing dengan istilah Kepelabuhan. Kepelabuhan di sini sangat berperan banyak dalam kegiatan perdagangan internasional, yaitu dengan fungsi-fungsi kepelabuhan itu sendiri.
Bila dilihat dari jenisnya, maka pelabuhan sangatlah beragam, tergantung dari mana kita memandangnya. Kemudian setiap jenis pelabuhan memiliki ciri masing-masing yang membedakan satu pelabuhan dengan pelabuhan lainnya.



















1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa itu Kepelabuhan?
2.      Apa sajakah jenis Kepelabuhan?
3.      Apa fungsi Kepelabuhan?

1.3  Tujuan dan Manfaat
Setelah mempelajari materi Kepelabuhan diharapkan pembaca dapat memahami tentang pengertian dan ruang lingkup seputar Kepelabuhan. Kemudian kita juga dapat mengetahui apa saja fungsi dari Kepelabuhan.
Selain itu tujuan dari penulisan paper ini adalah untuk melengkapi penugasan mata kuliah Pengantar Teknis Perdagangan Internasional serta menambah wawasan mengenai Kepelabuhan.
Manfaat dari materi ini adalah para pembaca mampu menerapkan dan menyebarluasakan informasi mengenai Kepelabuhan kepada masyarakat luas.



















BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Kepelabuhan
Kepelabuhan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah. (PP no 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhan).
Sebelumnya, kepelabuhan berasal dari kata Pelabuhan. Dalam Bahasa Indonesia dikenal 2 istilah yang berhubungan dengan arti pelabuhan yaitu Bandar dan Pelabuhan. Bandar (harbor) adalah daerah pelabuhan yang terlindung terhadap gelombang dan angin untuk berlabuhnya kapal-kapal. Sementara pelabuhan adalah daerah perairan yang terlindung terhadap gelombang/ arus, sehingga kapal dapat berputar (Turning basin ), bersandar / membuang sauh sehinnga bongkar muat atas barang dan perpindahan penumpang dapat dilaksanakan, guna mendukung fungsi-fungsi tersebut dibangun dermaga, jalan, gudang, fasilitas penerangan, telekomunikasi dan sebagainya sehingga fungsi pemindahan muatan  dari/ ke kapal yang bersandar di pelabuhan menuju tujuan selanjutnya dapat dilakukan.
Pelabuhan menjadi tempat dimana kapal laut berlabuh, tempat menaikkan/ menurunkan penumpang serta memuat/membongkar barang, baik yang akan berangkat/dikirim secara antar pulau atau ke luar negeri ataupun baru tiba/diterima secara antar pulau atau dari luar negeri. Pelabuhan juga merupakan tempat asal/tujuan barang dimana perdagangan dari/ke suatu tempat didalam suatu negara atau dari/ke suatu tempat antar negara yang telah melakukan transaksi perdagangan secara Internasional.






2.2  Jenis-jenis Kepelabuhan
1.      Pelabuhan Laut (Sea Port)
adalah pelabuhan umum yang melayani kegiatan angkutan laut di dalam perairan pelabuhan, berupa kapal laut maupun kapal layar (baik milik Pemerintah maupun Swasta)
Pelabuhan bila dilihat dari jenisnya terdiri dari :
a)         Pelabuhan Umum, yaitu pelabuhan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum (misalnya  Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta).
b)        Pelabuhan Khusus, yaitu pelabuhan yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu (misalnya pelabuhan khusus Caltex di Dumai/pelabuhan minyak).

Jenis Pelabuhan berdasarkan Kegiatan Perdagangan Luar Negeri dibedakan menjadi :
a)         Pelabuhan Impor,yaitu pelabuhan yang khusus untuk melayani pembongkaran barang-barang yang berasal dari luar negeri/impor.
b)        Pelabuhan Ekspor, yaitu pelabuhan yang khusus untuk melayani pemuatan barang-barang yang akan dikirim ke luar negeri/ekspor.

Berkaitan dengan kewenangan Bea dan Cukai di Pelabuhan, maka pelabuhan laut terdiri dari :
a)         Customs Port, yaitu pelabuhan yang berada dibawah pengawasan Bea dan Cukai atau bila dilihat dari sudut Kepabeanan dikenal sebagai Kawasan Pabean.
b)        Free Port, yaitu pelabuhan yang berada dibawah pengawasan Bea dan Cukai, namun Bea dan Cukai tidak melakukan pemungutan Bea Masuk dan Pungutan Negara lainnya.

Secara internasional instansi-instansi pemerintah tersebut diatas yang dikenal memiliki kewenangan khusus dalam pengawasan dan pelayanan terhadap keluar masuknya orang dan barang dari dan keluar negeri, dikenal sebagai CIQ, yaitu Customs (Bea dan Cukai), Immigration (Imigrasi) dan Quarantine (Karantina), dimana sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat memberikan clearance atau tidak terhadap lalu lintas orang dan barang sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Perusahaan-perusahaan yang terkait dengan kegiatan kepelabuhanan meliputi :
2.      Pelabuhan Udara (Air Port)
Pelabuhan udara adalah pelabuhan umum yang melayani kegiatan angkutan udara di wilayah bandar udara (baik milik Pemerintah maupun Swasta). Pada umumnya suatu pelabuhan udara atau umumnya disebut sebagai Bandar Udara/Bandara, dibagi atas dua area yaitu : Land Side Area dan Air Side Area.
Land Side Area, meliputi : tempat parkir kendaraan umum, area trolley/ porter service, area information desk, ruang khusus VIP dan CIP, telepon umum, per-bankan, per-asuransian, agen pariwisata dan restoran serta tempat beribadat. untuk penumpang transit/transfer disediakan ruang tunggu untuk penerbangan lanjut dan untuk ruang tunggu keberangkatan internasional serta tersedia Toko Bebas Bea (Duty Free Shop).
Air Side Area, meliputi Area pelayanan kesehatan (emergency), Departure and Arrival waiting room (ruang tunggu keberangkatan dan kedatangan), Baggage delivery dengan cara ban berjalan (baggage conveyor), Customs Area (pelayanan Bea dan Cukai), Immigration Area (pelayanan ke-imigrasian), Quarantine Area (pelayanan Karantina/KKP).
3.      Pelabuhan Darat (Dry Port)
Pelabuhan darat adalah suatu kawasan di daerah pedalaman yang berfungsi sebagai pelabuhan laut yang khusus untuk angkutan dengan menggunakan petikemas. Pelabuhan darat walaupun lokasinya terletak di daerah pedalaman namun statusnya merupakan kepanjangan dari pelabuhan laut, sehingga fungsinya sama dengan pelabuhan laut dimana segala sesuatu yang ada di pelabuhan tersedia pula di pelabuhan darat.

2.3  Fungsi Kepelabuhan
Disamping sebagai tempat pertemuan, bila dilihat dari sudut pelayaran internasioanl dan perdagangan internasional, maka pelabuhan juga merupakan gapura/pintu gerbang suatu negara, karena orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri atau barang yang diperdagangkan secara internasional akan melalui pelabuhan laut tersebut.


BAB III
KESIMPULAN

                        Setelah membaca uraian diatas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa Pelabuhan memiliki peranan yang sangat penting dalam kegiatan perdagangan internasional. Pelabuhan berfungsi sebagai tempat untuk kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang serta sebagai tempat pemindahan intra dan antar moda transportasi.

Dalam pelabuhan terdapat instansi-instansi pemerintah, seperti Bea dan Cukai, Syahbandar, Adpel dan lain-lain. Selain itu ada juga perusahaan-perusahaan tertentu seperti Perusahaan Pelayaran, PMB, PPJK, dan lain-lain.



Sumber: Jafar, Mohammad dan Agung Budi Laksono. 2013. Pengantar Perdagangan Internasional. Tanggerang Selatan: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.