1.
Jelaskan pendapat kalian tentang kelebihan dan kekurangan
Demokrasi Terpimpin dibanding dengan sistemdemokrasi lainnya!
1.
Demokrasi liberal
(atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara
konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Landasan demokrasi
liberal :
1. maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945.
2. konstitusi RIS 1949 (pasak 116 ayat 2), dan
3. konstitusi UUD sementara tahun 1950 (pasal 83 ayat 2).
2. konstitusi RIS 1949 (pasak 116 ayat 2), dan
3. konstitusi UUD sementara tahun 1950 (pasal 83 ayat 2).
Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari
proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang
kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan
pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum
dalam konstitusi. Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada Abad
Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John
Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Semasa Perang Dingin, istilah demokrasi
liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman
sekarang demokrasi konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi
langsung atau demokrasi partisipasi. Demokrasi liberal dipakai untuk
menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania
Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat,
India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol).
Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial
(Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan
Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).
Pelaksanaannya:
1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan
manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.
5. adanya golongan mayoritas/minoritas,
6. penggunaan sistem voting,oposisi, mosi dan demonstrasi, serta multipartai.
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.
5. adanya golongan mayoritas/minoritas,
6. penggunaan sistem voting,oposisi, mosi dan demonstrasi, serta multipartai.
2.
Demokrasi terpimpin
adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan
serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja. konsep sistem demokrasi terpimpin
pertama diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante
pada tanggal 10 November 1956. Masa demokrasi terpimpin ( 1957-1965 ) dimulai
dengan tumbangnya demokrasi parlementer atau demokrasi Liberal yang ditandai
pengunduran Ali Sastroamidjojo sebagai perdana mentri. Namun begitu, penegasan
pemberlakuan demokrasi terpimpin dimulai setelah dibubarkannya badan
konstituante dan dikeluarkannya dekrit Presiden 5 Juli 1959. Demokrasi
terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh sila keempat Pancasila. Era
"Demokrasi Terpimpin", yaitu kolaborasi antara kepemimpinan PKI dan
kaum borjuis nasional dalam menekan pergerakan-pergerakan independen kaum buruh
dan petani, gagal memecahkan masalah-masalah politis dan ekonomi yang mendesak.
Pendapatan ekspor menurun, cadangan devisa menurun, inflasi terus menaik dan
korupsi birokrat dan militer menjadi wabah.
Pelaksanaannya:
1. Dominasi dari presiden,
2. Terbatasnya peranan partai politi,
3. Berkembagnya pengaruh komunis, dan
4. Meluasnya peranan ABRI (TNI) sebagai unsur sosial politik.
5. Adanya rasa gotong royong,
6. Tidak mencari kemenangan atas golongan lain,
7. Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat penderitaan rakyat,
8. Melarang propaganda anti nasakom, dan menghendeaki konsultasi sesama aliran progresif revolusioner.
2. Terbatasnya peranan partai politi,
3. Berkembagnya pengaruh komunis, dan
4. Meluasnya peranan ABRI (TNI) sebagai unsur sosial politik.
5. Adanya rasa gotong royong,
6. Tidak mencari kemenangan atas golongan lain,
7. Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat penderitaan rakyat,
8. Melarang propaganda anti nasakom, dan menghendeaki konsultasi sesama aliran progresif revolusioner.
3.
Demokrasi Pancasila
adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan
kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius,
berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian
Indonesia dan berkesinambungan. Dalam demokrasi Pancasila, sistem
pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan
rakyat. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat
mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial. Dalam
demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan
cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan,
sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Pelaksanaannya:
1.
Mengutamakan musyawarah mufakat,
2.
Mengutamakan kepentingan negara
dan masyarakat,
3.
Tidak memaksakan kehendak pada
orang lain,
4.
Selalu diliputi semangat
kekeluargaan,
5.
Adanya rasa tanggung jawab dalam
melaksanakan hasil musyawarah,
6.
Dilakukan dengan akal sehat dan
sesuai dengan hati nurani
yang luhur,
7.
Keputusan
dapat dipertanggung jawabkan secara mporl kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berdasarkan
nilai-nilai kebenaran dan keadilan .
8.
Demokrasi
Pancasila mulai berlaku sejak Maret 1966- Mei 1998, dan mulai Mei 1998 sampai
sekarang berlaku Demokrasi Pancasila dalam Reformasi.
0 komentar:
Posting Komentar