Kondisi masyarakat saat kebijakan sanering mata uang ditetapkan

1.      Jelaskan kondisi masyarakat saat kebijakan sanering mata uang ditetapkan!
Sanering berasal dari bahasa Belanda yang berarti penyehatan, pembersihan atau reorganisasi. Dalam konteks ilmu moneter sanering diartikan sebagai pemotongan nilai uang.
Kebijakan sanering akan menurunkan atau mengurangi nilai uang. Nilai uang juga berubah dari sebelumnya. Misalnya, jika nilai uang Rp100 ribu dipotong menjadi Rp100. Karena nilainya sudah diturunkan, jumlah barang yang dibeli dengan uang baru akan lebih sedikit dibandingkan dengan uang lama. Jika Rp100 ribu lama bisa dapat satu baju, maka dengan Rp100 pecahan baru tidak bisa lagi mendapatkan satu baju yang sama.
Kebijakan sanering dilakukan dalam situasi ekonomi sedang bergejolak dan tidak stabil, khususnya terjadi inflasi sangat tinggi. Sehingga untuk mengatasinya, bukan harga barang yang diturunkan dengan menambah stok, melainkan nilai mata uangnya yang diturunkan.
Pada masa Soekarno, pemerintah melakukan sanering dengan tujuan untuk meredam inflasi yang tinggi, kendati akhirnya inflasi juga tetap dan semakin tinggi karena likuiditas di perbankan menjadi sangat ketat. Pada sanering, menimbulkan banyak kerugian karena daya beli turun drastis.
Sanering bertujuan mengurangi jumlah uang yang beredar akibat lonjakan harga-harga. Dilakukan karena terjadi hiperinflasi (inflasi yang sangat tinggi).
Pada sanering, nilai uang terhadap barang berubah menjadi lebih kecil, karena yang dipotong adalah nilainya.
Sanering dilakukan dalam kondisi makro ekonomi tidak sehat, inflasi sangat tinggi (hiperinflasi).
Sanering tidak ada masa transisi dan dilakukan secara tiba-tiba.
Contoh untuk harga 1 liter bensin seharga Rp 4.500 per liter.
Pada sanering, bila terjadi sanering per seribu rupiah, maka dengan Rp 4,5 hanya dapat membeli 1/1000 atau 0,001 liter bensin.
Kondisi Masyarakat:
-          Masyarakat mendapat kerugian karena uang lama lebih tinggi dibanding uang baru yang sudah dipotong harganya.
-          Daya beli masyarakat turun drastis.
-          Terjadi banyak kegiatan ekonomi yang tidak sehat.
-          Masyarakat rugi karena nilai uang yang dimiliki menjadi kecil.
-          Pedagang rugi karena pembeli menjadi turun keuangannya, sehingga hanya sedikit yang mampu membeli barang dengan harga saat itu.


Isi-isi atau makna dari ideologi demokrasi Terpimpin

1.      Jelaskan mengenai isi-isi dari ideologi demokrasi Terpimpin!
Pengertian Demokrasi Terpimpin adalah salah satu bentuk demokrasi yang memberikan keleluasaan kepada rakyatnya namun diatur dan diarahkan oleh pimpinan negara, bentuk ini disebut juga sebagai semi otoriter atau pimpinan tunggal. Istilah demokrasi terpimpin dikenalkan oleh Presiden Soekarno melalui dekrit presiden tahun 1959, yang menyatakan bahwa demokrasi terpimpin bukanlah diktator, sentralistik, ataupun liberal, akan tetapi demokrasi terpimpin merupakan permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan dengan perdebatan dan penyiasatan.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mendapat dukungan komponen masyarakat , TNI, Mahkamah agung serta sebagaian besar anggota DPR. Hal ini disebabkan masyarakat mendambakan stabilitas politik dan keamanan dalam rangka pembangunan bangsa. Namun Dekrit Presiden tidak dapat dilepaskan dengan berlakunya konsep Demokrasi Terpimpin.
Demokrasi Terpimpin pertama–tama adalah sebagai suatu  alat untuk mengatasi perpecahan yang muncul di dataran politik Indonesia dalam kurun waktu pertengahan tahun 1950-an. Untuk menggantikan pertentangan di parlemen antara partai politik, suatu sistem yang lebih otoriter perlu diciptakan dimana peran utama dimainkan oleh Presiden Sukarno (Harold Crouch1999;44).
Pengertian rinci tentang Demokrasi Terpimpin dapat ditemukan dalam pidato kenegaraan Sukarno dalam rangka HUT Kemerdekaan RI tahun 1957 dan 1958, yang pokok–pokoknya sebagai berikut (Soepomo Djojowadono, dalam Mahfud MD,2000:550):
a) Ada rasa tidak puas terhadap hasil–hasil yang dicapai sejak tahun 1945 karena belum mendekati cita–cita dan tujuan proklamsi seperti masalah kemakmuran dan pemerataan keadilan yang tidak terbina, belum utuhnya wilayah RI karena masih ada wilayah yang dijajah Belanda,instabilitas nasional yang ditandai oleh jatuh–bangunnya kabinet serta pemberontakan di daerah–daerah.
b) Kegagalan tersebut disebabkan menipisnya nasionalisme, pemilihan demokrasi liberal yang tanpa pemimpin dan tanpa disiplin, suatu demokrasi yang tidak cocok dengan kepribadian Indonesia, serta sistem multi–partai yang didasarkan pada Maklumat Pemerintah 3 November 1945 yang ternyata partai–partai tersebut digunakan sebagai alat perebutan kekuasaan dan bukan sebagai alat pengabdi rakyat.
c) Suatu koreksi untuk segera kembali pada cita–cita dan tujuan semula harus dilaskukan dengan cara meninjau kembali sistem politik. Harus diciptakan suatu demokrasi yang menuntun untuk mengabdi kepada negara dan bangsa, yang beranggotakan orang–orang jujur.
d) Cara yang harus ditempuh untuk melaksanakan koreksi tersebut adalah:
- Mengganti sistem free fight liberalisme dengan Demokrasi Terpimpin yang lebih sesuai dengan kepribadian bangsa.
-Dewan Perancang Nasional akan membuat blue-print masyarakat adil dan makmur.
-Hendaknya Konstituante tidak menjadi tempat berdebat yang berlarut-larut dan segera menyelesaikan pekerjaannya agar blue print yang dibuat Depernas dapat didasarkan pada konstitusi baru yang dibuat Konstituante
-Hendaknya Konstituante meninjau dan memutuslkan masalah Demokrasi Terpimpin dan masalah kepartaian.
-Perlunya penyerdehanaan sistem kepartaian dengan mencabut Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 yang telah memberi sistem multi–partai dan menggantikannya dengan undang–undang kepartaian serta undang–undang pemilu.
Selain itu, Sukarno juga mendefinisikan Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.  Meskipun definisi dari Demokrasi Terpimpin pada hakekatnya sebagai kebijakan alternatif dalam menghadapi perpecahan bangsa namun pada prakteknya menyimpang dari apa yang telah didefinisikan. Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin yang diperkuat dengan TAP MPRS No. VII/1965 menjelmakan Presiden Sukarno sebagai penguasa yang mengarah pada kediktatoran.
Dalam rangka mengurangi peran kontrol partai politik yang menolak Demokrasi Terpimpin, Presiden Sukarno mengeluarkan Peraturan Presiden No. 7 tahun 1959 yang berisi ketentuan  kewajiban partai–partai politik mencantumkan AD/ART(anggaran dasar/anggaran rumah tangga), dengan asas dan tujuan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, serta membubarkan partai–partai politik yang terlibat dalam pemberontakan–pemberontakan. Aturan tersebut mengakibatkan Partai Masyumi dan Partai Sosialis dibubarkan karena dianggap mendukung pemberontakan PRRI/Permesta.
Konsepsi Demokrasi Terpimpin antara lain pembentukan lembaga negara baru yang ektra–konstitusional yaitu Dewan Nasional yang diketuai Sukarno sendiri dan bertugas memberi nasekat pada kabinet. Untuk pelaksanaannya dibentuk kabinet baru yang melibatkan semua partai politik termasuk PKI. Pada bulan Juli 1959, Sukarno mengumumkan kabinetnya yang bernama Kabinet Kerja yang terdiri dari sembilan menteri disebut Menteri–Menteri Kabinet Inti dan 24 menteri yang disebut Menteri Muda. Dalam Kabinet Kerja tersebut, Djuanda diangkat sebagai menteri utama atau pertama dan semua menteri diharuskan melepaskan ikatan kepartaian dalam membentuk pemerintahan non–partai.
Program kerja kabinet tersebut dirumuskan dalam tiga pokok  yaitu (Herbert Feith, 1995:75):
– Sandang-pangan bagi rakyat
– Pemulihan keamanan
– Melanjutkan perjuangan melawan imperalis.
Dalam rangka  pelaksanaan Demokrasi Terpimpin ,Sukarno juga membentuk DPA (Dewan Perwakilan Rakyat) serta Dewan Perancang Nasional yang dipimpin Muhammad Yamin, serta MPRS yang diketuai Chaerul Saleh. Namun Presiden membekukan DPR hasil pemilu 1955 disebabkan parlemen menolak Anggaran Belanja Negara yang diajukan Presiden dan menggantikannya dengan DPR GR(DPR Gotong-Royong). Kemudian Sukarno juga menetapkan MPRS, dimana tokoh PKI D.N Aidit menjadi salah seorang Wakil Ketua. Tokoh-tokoh Masyumi ,PSI dan Muhammad Hatta menentang kebijakan Sukarno tersebut dengan membentuk Liga Demokrasi.
MPRS yang terbentuk tanggal 22 Juli 1959, dalam Sidang Umum I MPRS tahun 1960 menetapkan pidato kenegaraan Sukarno tanggal 17 Agustus 1959  tersebut menjadi “Manifesto Politik Indonesia” dan menetapkannya sebagai GBHN. Selanjutnya dalam  Sidang Umumnya tahun 1963 menetapkan “mengangkat Ir. Sukarno sebagai presiden seumur hidup”.
Dalam membentuk ideologi bagi Demokrasi Terpimpin, Sukarno memperkenalkannya dalam pidato kenegaraan tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang dianggap sebagai Manifesto Politik yang disingkat Manipol. Isi Manipol disimpulkan menjadi lima prinsip yaitu  UUD 1945, Sosialisme Indonesia,Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia yang disingkat USDEK. Manipol-USDEK dikaitkan dengan dasar negara Pancasila sehingga menjadi rangkaian pola ideologi Demokrasi Terpimpin.
Sukarno menghendaki persatuan ideologi antara Nasionalisme, Islam dan Marxis dengan doktrin Nasakom (nasionalis, agama dan komunis). Doktrin ini mengandung arti bahwa PNI (nasionalis), Partai NU (Agama) dan PKI (komunis) akan berperan secara bersama dalam pemerintahan disegala tingkatan sehingga menghasilkan sistem kekuatan koalisi politik. Namun pihak militer tidak setuju terhadap peran PKI di pemerintahan (Ricklefs,1991:406).

Sumber: http://www.artikelsiana.com/2014/09/faktor-faktor-munculnya-demokrasi-Ciri-cirinya.html, http://pengertian-isp.blogspot.co.id/2015/04/pengertian-demokrasi-pancasila-terpimpin-liberal.html, https://asosiasiwipknips.wordpress.com/2012/08/06/demokrasi-terpimpinlatar-belakang-kronologi-dan-aplikasinya/, http://artikelbandem.blogspot.co.id/2015/03/demokrasi-terpimpin-di-indonesia-1959.html,

Kelebihan dan kekurangan Demokrasi Terpimpin dibanding dengan sistemdemokrasi lainnya

1.      Jelaskan pendapat kalian tentang kelebihan dan kekurangan Demokrasi Terpimpin dibanding dengan sistemdemokrasi lainnya!
1.      Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Landasan demokrasi liberal :
1. maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945.
2. konstitusi RIS 1949 (pasak 116 ayat 2), dan
3. konstitusi UUD sementara tahun 1950 (pasal 83 ayat 2).
Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi. Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Semasa Perang Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi.  Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).
Pelaksanaannya:
1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.
5. adanya golongan mayoritas/minoritas,
6. penggunaan sistem voting,oposisi, mosi dan demonstrasi, serta multipartai.
2.      Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja. konsep sistem demokrasi terpimpin pertama diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956. Masa demokrasi terpimpin ( 1957-1965 ) dimulai dengan tumbangnya demokrasi parlementer atau demokrasi Liberal yang ditandai pengunduran Ali Sastroamidjojo sebagai perdana mentri. Namun begitu, penegasan pemberlakuan demokrasi terpimpin dimulai setelah dibubarkannya badan konstituante dan dikeluarkannya dekrit Presiden 5 Juli 1959. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh sila keempat Pancasila. Era "Demokrasi Terpimpin", yaitu kolaborasi antara kepemimpinan PKI dan kaum borjuis nasional dalam menekan pergerakan-pergerakan independen kaum buruh dan petani, gagal memecahkan masalah-masalah politis dan ekonomi yang mendesak. Pendapatan ekspor menurun, cadangan devisa menurun, inflasi terus menaik dan korupsi birokrat dan militer menjadi wabah.
Pelaksanaannya:
1. Dominasi dari presiden,
2. Terbatasnya peranan partai politi,
3. Berkembagnya pengaruh komunis, dan
4. Meluasnya peranan ABRI (TNI) sebagai unsur sosial politik.
5. Adanya rasa gotong royong,
6. Tidak mencari kemenangan atas golongan lain,
7. Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat penderitaan rakyat,
8. Melarang propaganda anti nasakom, dan menghendeaki konsultasi  sesama aliran progresif revolusioner.
3.      Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.  Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.  Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.  Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Pelaksanaannya:
1.      Mengutamakan musyawarah mufakat,
2.      Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat,
3.      Tidak memaksakan kehendak pada orang lain,
4.      Selalu diliputi semangat kekeluargaan,
5.      Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan hasil musyawarah,
6.      Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur,
7.      Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara mporl kepada Tuhan Yang  Maha Esa dan berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan .
8.      Demokrasi Pancasila mulai berlaku sejak Maret 1966- Mei 1998, dan mulai Mei 1998 sampai sekarang berlaku Demokrasi Pancasila dalam Reformasi.


Hal-hal yang telah dicapai Komando Mandala dalam misi pembebasan Irian Barat

1.      Jelaskan hal-hal yang telah dicapai Komando Mandala dalam misi pembebasan Irian Barat!
Untuk melaksanakan Trikora, tanggal 2 Januari 1962 dibentuklah Komando Mandala Pembebasan Irian Barat yang berpusat di Makassar. Panglimanya adalah Mayor Jenderal Suharto, yang bertugas :
a.       Merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan Operasi Militer
b.      Mengembangkan situasi militer di wilayah propinsi Irian Barat
Pada bulan Maret sampai Agustus 1962, Komando Mandala melakukan operasi pendaratan di Irian Barat. Operasi tersebut antara lain :
a.       Operasi Benteng Keraton, di wilayah Fak-Fak dan Kaimana
b.      Operasi Srigala, di sekitar Sorong dan Teminabuan
c.       Operasi Naga, di daerah Merauke
d.      Operasi Jatayu, di daerah Sorong, Kaimana, dan Merauke
Adapun operasi-operasi yang direncanakan Komando Mandala di Irian Barat dibagi dalam tiga fase, yakni sebagai berikut.
(1) Fase Infiltrasi (sampai akhir 1962)
Memasukkan 10 kompi ke sekitar sasaran- sasaran tertentu untuk menciptakan daerah bebas de facto. Kesatuan-kesatuan mi harus dapat mengembangkan penguasaan wilayah dengan membawa serta rakyat Irian Barat dalam perjuangan fisik untuk membebaskan wilayah tersebut.
(2) Fase Eksploitasi (mulai awal 1963)
Mengadakan serangan terbuka terhadap induk militer lawan, menduduki semua pos pertahanan musuh yang penting.
(3) Fase Konsolidasi (awal 1964)
Menegakkan kekuasaan Republik Indonesia secara mutlak di seluruh Irian Barat. Selanjutnya antara bulan Maret sampai Agustus 1962 Komando Mandala melakukan operasi-operasi pendaratan baik melalui laut maupun udara.
Beberapa operasi tersebut adaah Qperasi Banteng di Pak-Fak dan Kaimana. Operasi Srigala di sekitar Sorong dan Teminabuan, Operasi Naga di Merauke, serta Operasi Jatayu di Sorong,          Kaimana, dan Merauke. Selain itu juga direncanakan serangan terbuka merebut Irian Barat dengan Operasi Jayawijaya.

Sumber: http://www.artikelsiana.com/2014/09/perjuangan-bangsa-indonesia-merebut-irian-barat.html, http://alosdjuang.blogspot.co.id/2013/02/perjuangan-indonesia-dalam-pembebasan.html, https://id.wikipedia.org/wiki/Operasi_Trikora, https://id.wikipedia.org/wiki/Komando_Mandala,

Latar belakang Amerika menekan Belanda untuk kembali berunding dan mengeluarkan Perjanjian New York

1.      Jelaskan latar belakang Amerika menekan Belanda untuk kembali berunding dan mengeluarkan Perjanjian New York!
Perjanjian New York dilatarbelakangi oleh usaha Indonesia untuk merebut daerah Papua bagian barat dari tangan Belanda. Pada Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag saat pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda disebutkan bahwa masalah Papua bagian barat akan diselesaikan dalam tempo satu tahun sejak KMB. Namun sampai tahun 1961, tak terselesaikan.
Amerika Serikat yang takut bila Uni Soviet makin kuat campur tangan dalam soal Papua bagian barat, mendesak Belanda untuk mengadakan perundingan dengan Indonesia. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Adam Malik dan Belanda oleh Dr. van Roijen, sedang E. Bunker dari Amerika Serikat menjadi perantaranya.
Tanggal 15 Agustus 1962 diperoleh Perjanjian New York yang berisi penyerahan Papua bagian barat dari Belanda melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA). Tanggal 1 Mei 1963 Papua bagian barat kembali ke Indonesia. Kedudukan Papua bagian barat menjadi lebih pasti setelah diadakan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tahun 1969, rakyat Papua bagian barat memilih tetap dalam lingkungan RI.
Perjuangan dengan konfrontasi militer dimatai matai oleh AS, pesawat pengintai AS jenis U2 ( jenis pesawat ini pernah tertembak jatuh di wilayah Uni Soviet ketika sedang melakukan kegiatan mata-mata, pilot bernama Gary Powers ditahan oleh Pemerintah Uni Soviet pada tahun 1959). Hasilnya Foto-foto mengindikasikan kekuatan meliter Indonesia mengepung Irian Barat (Papua), menunjukkan bahwa Indonesia serius akan menyerbu Irian Barat dengan peralatan meliter yang diperoleh dari Uni Soviet. Presiden AS John F Keneddy yang pada waktu itu hubungannya sangat dekat dengan Presiden Soekarno memanggil Duta Besar Belanda di AS untuk menekan Pemerintah Belanda agar menyerahkan Irian Barat kepada Indonesia disamping itu juga ada niat interest AS untuk menggarap tambang emas di Timika jika kelak Irian Barat sudah masuk wilayah Indonesia. Pada masa itu negara negara Eropa Barat termasuk Belanda sangat patuh kepada AS karena pernah dibantu dibebaskan dari pendudukan Jerman/Hitler.

Sumber: http://brainly.co.id/tugas/54912,

Usulan Dasar-Dasar Negara Pada Masa Demokrasi Liberal

1.      Jelaskan secara rinci isi dari usulan dasar-dasar negara pada masa Demokrasi Liberal! Menurut Anda, manakah usulan yang paling tepat digunakan di Indonesia pada masa itu?
     Usulan negara di masa demokrasi liberal antara lain:
a.       Dasar Negara Pancasila
b.      Dasar Negara Islam
c.       Dasar Negara Sosial Ekonomi
a.      Dasar Negara Pancasila
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara tentu harus dipahami karena pancasila merupakan salah satu elemen paling penting dalam negara kita ini. Pancasila adalah suatu idoelogi yang dipegang erat bangsa Indonesia.
Isi Pancasila
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Fungsi Umum Pancasila
1.      Pancasila Sebagai Panduan Hidup Bangsa Indonesia
2.      Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
3.      Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
4.      Pancasila Sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Ini adalah topik yang akan dibahas lebih dalam lagi tentang Pancasila sebagai dasar Negara. Telah kita pahami kalau saja Pancasila memilike peran penting dan beberapanya telah dijabarkan diatas secara singkat.
Dan saya harap anda paham penjelasan singkat diatas.
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara ialah Pancasila berperan sebagai landasan dan dasar bagi pelaksanaan pemerintahan, membentukan peraturan, dan mengatur penyelenggaraan negara.
Melihat dari makna pancasila sebagai dasar negara kita tentu dapat menyimpulkan bahwa pancasila sangat berperan sebagai kacamata bagi bangsa Indonesia dalam menilai kebijakan pemeritahan maupun segala fenomena yang terjadi di masayrakat.
1.      Pancasila Sebagai Pedoman Hidup
Disini Pancasila berperan sebagai dasar dari setiap pandangan di Indonesia Pancasila haruslah menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan
2.      Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Pancasila haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan jiwa bangsa harus terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia
3.      Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa
Kepribadian bangsa Indonesia sangatlah penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus diam dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia agar bisa membuat Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.
4.      Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Panacasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Atau dengan kata lain Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu pun peraturan yang bertentangan dengan Pancasila
5.      Pancasila Sebagai Cita Cita Bangsa
Pancasila yang dibuat sebagai dasar negara juga dibuat untuk menjadi tujuan negara dan cita cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mengidamkan sebuah negara yang punya Tuhan yang Esa punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan so
sial

b.      Dasar Negara Islam
Sistem Pemerintahan Islam
Sistem pemerintahan adalah satu sistem pelaksanaan terhadap dasar dan undang-undang sesebuah Negara. Asas pembentukan sesebuah Negara ialah, bangsa, tanah yang didiami dan kuasa yang memerintah. Negara Islam pula adalah sebuah Negara yang menjadikan Syariat Islam sebagai satu-satunya sumber perundangan. Manakalah Negara yang tidak menjadikan Syariat Islam sebagai sumber perundangan, maka ia bukanlah sebuah Negara Islam. Sebuah Negara Islam perlulah diperintah melalui sistem pemerintahan Islam. Sesungguhnya sistem pemerintahan Islam adalah unik dan berbeza dengan mana-mana sistem pemerintahan yang ada, sekalipun mungkin kita dapati terdapat beberapa persamaan dengan sistem yang lain dalam cabang-cabang kecil. Ini karana sistem ini adalah syariat Allah SWT yang disyariatkan untuk kebahagiaan keseluruhan manusia.
Antara asas sistem pemerintahan Islam adalah:
1.      Ketuhanan adalah hak Allah SWT. Ini bererti bahawa pemerintah tidak berhak mencipta syariat atau undang-undang, bahkan tugas mereka adalah untuk memastikan pelaksanaan hukum Allah SWT. Firman Allah SWT: “Dan hendaklah kamu memerintah mereka dengan apa yang diturunkan oleh Allah”. Surah al-Maidah : 49. Banyak ayat suci al-Qur’an yang menegaskan demikian, bahkan tidak meletakkan ketuanan kepada hukum Allah adalah lambang keengkaran (kufur), kezaliman dan kejahatan (fasiq). Firman Allah: “Dan sesiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka adalah orang-orang yang kafir”. Surah al-Maidah : 44. Dalam surah yang sama, ayat 45 “mereka adalah orang-orang yang zalim”, dan pada ayat 47: “ mereka adalah orang-orang yang fasiq”.
2.      Kekuasaan adalah milik ummah. Ini kerana umat Islamlah yang diwajibkan membawa risalah Islam dan melaksanakannya. Dan kuasa mereka tampak jelas, kerana merekalah yang wajib memilih dan melantik seorang ketua yang berjanji setia (bai’ah) untuk beramal dengan hukum Allah SWT dan sunnah NabiNya. Seorang ketua merupakan pengganti kepada ummah.
3.      Hanya seorang ketua untuk umat Islam (biasanya dipanggil sebagai Khalifah). Umat Islam dilarang untuk melantik ramai ketua dan berpecah menjadi negara-negara yang kecil. Sabda Nabi s.a.w. “Bila diberikan bai’ah kepada dua orang khalifah, maka bunuhlah orang yang kedua daripada mereka”. Riwayat Muslim. Realiti yang berlaku sekarang sebenarnya bercanggah dengan tuntutan Islam, dan kaum muslimin hendaklah berusaha ke arah kesatuan keseluruhan umat Islam di dunia, supaya mereka menjadi umat yang gagah dan disegani sebagaimana dalam Sistem Khilafah Islam yang lepas.
Tujuan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Islam
Antara tujuan pelaksanaan sistem pemerintahan Islam disamping ia adalah pengabdian kepada Allah SWT dengan memberikan ketuanan hanya kepada Allah SWT ialah:
1.      Menegakkan keadilan dengan penuh kesempurnaan, samada keadilan sosial, keadilan ekonomi, keadilan pentadbiran dan politik, serta keadilan dalam sistem. Menegakkan keadilan merupakan faktor yang paling penting dalam kesinambungan sesebuah Negara, dan dalam Islam ia merupakan tugas yang paling utama bagi seorang Khalifah.
2.      Memberikan kemaslahatan kepada ummah. Kerana inilah telah masyhur satu kaedah politik Islam, iaitu “Tindakan Imam (Pemerintah, Kahlifah) mestilah didasarkan kepada kemaslahatan (kepentingan) rakyat”. Dan kemaslahatan manusia keseluruhannya sebenarnya berada Syariat Allah SWT.
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Islam
Antara ciri yang perlu ada dalam sistem pemerintahan Islam ialah:-
1.       Keadilan. Memandangkan tujuan uatama sistem pemerintahan Islam ialah menegakkan keadilan, maka sudah tentu ciri utama sistem ini ialah keadilan. Jika pemerintah melakukan kezaliman, maka sebenarnya dia telah lari daripada landasan sebenar sistem pemerintahan Islam, dan rakyat berhak menegurnya, bahkan memecatnya.
2.      Syura (Permesyuaratan). Ia bererti bahawa kaum muslimin (pemerintah dan rakyat) hendaklah saling berbincang mencari keputusan dan pendapat yang terbaik dalam perkara yang tiada nas. Dan keputusan yang dibuat pula janganlah berlawanan dengan kehendak Syariat Islam. Perintah syura ini terdapat dalam al-Qur’an dan juga praktikal amali Rasulullah S.A.W. Ia merupakan satu perancangan yang teliti sebelum pelaksanaan sesuatu ketetapan dari pihak pemerintah.
3.      Kepatuhan. Ini bererti warganegara Negara Islam hendaklah patuh kepada Negara (pemerintah) dan menyahut serta melaksanakan perintah dan tuntutan Negara. Kepatuhan kepada Negara ini merupakan satu kewajiban, tetapi diikatkan dengan syarat “tiada ketaatan dalam perkara yang bercanggah dengan Syariat Islam”. Dan bila arahan yang dikeluarkan bercanggah dengan Islam, maka rakyat tidak perlu mentaatinya, bahkan wajib menasihati pemerintah.

c.       Dasar Negara Sosial Ekonomi
Sosial Ekonomi sebagai dasar negara merupakan sebuah dasar dimana aspek yang paling dipentingkan adalah keadaan sosial dan ekonomi suatu negara. Sehingga hal lainnya seperti keadaan politik luar negeri, diplomasi dan lain-lain, tidak akan terurus dengan baik.
Ciri negara sosial ekonomi:
-          Seluruh sumber daya dikuasai oleh negara,
-          Produksi dilakukan untuk kebutuhan masyarakat,
-          Kegiatan ekonomi direncanakan oleh negara dan diatur pemerintah secara terpusat,
-          Pemerintah aktif dalam kegiatan perekonomian,
-          Pemerintah mengadakan pengawasan dan bimbingan kepada swasta agar tujuan pemerintah tercapai,

Sehingga usulan yang paling tepat untuk masa demokrasi liberal adalah dasar negara Pancasila, karena:
Pertama, sila Ketuhanan memuat pokok-pokok pikiran bahwa manusia Indonesia menganut berbagai agama, tidak ada larangan untuk mempunyai agama, atau berpindah keyakinan juga.
Kedua, Nasionalisme Indonesia Bangsa Indonesia tidak menganggap diri lebih unggul dari bangsa lain. Ia tidak pula berusaha untuk memaksakan kehendaknya kepada bangsa-bangsa lain.
Ketiga, Internasionalisme menghendaki setiap bangsa mempunyai kedudukan yang sederajat, setiap bangsa menghargai dan menjaga hak-hak semua bangsa.
Keempat, demokrasi Demokrasi di Indonesia mengenal tiga prinsip: mufakat, perwakilan, dan musyawarah.
Kelima, Keadilan Sosial pada sila ini mengandung arti kemakmuran dan keadilan sosial yang bukan hanya keadilan dan kemakmuran pada individu saja tapi Hanya dalam suatu masyarakat yang makmur berlangsung keadilan sosial.

Sedangkan dasar negara lainnya hanya fokus pada satu titik saja, misal dasar negara Islam, yang hanya fokus pada agama islam saja, padahal di Indonesia terdapat banyak agama yang berbeda. Kemudian dasar negara Sosial Ekonomi yang fokus pada keadaan sosial dan pembangunan ekonomi negara saja. Tentunya menyebabkan kepentingan lainnya tidak terurus dan akhirnya tidak seimbang.

sumber: https://arifashkaf.wordpress.com/2014/10/07/pancasila-sebagai-dasar-negara-republik-indonesia/, http://www.muliadimasta.com/2014/08/ciri-ciri-negara-islam.html, http://mariskanovelia.blogspot.co.id/2013/05/ciri-ciri-kelebihan-dan-kekurangan.html