Kelebihan dan kekurangan Demokrasi Terpimpin dibanding dengan sistemdemokrasi lainnya

1.      Jelaskan pendapat kalian tentang kelebihan dan kekurangan Demokrasi Terpimpin dibanding dengan sistemdemokrasi lainnya!
1.      Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Landasan demokrasi liberal :
1. maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945.
2. konstitusi RIS 1949 (pasak 116 ayat 2), dan
3. konstitusi UUD sementara tahun 1950 (pasal 83 ayat 2).
Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi. Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Semasa Perang Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi.  Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).
Pelaksanaannya:
1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.
5. adanya golongan mayoritas/minoritas,
6. penggunaan sistem voting,oposisi, mosi dan demonstrasi, serta multipartai.
2.      Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja. konsep sistem demokrasi terpimpin pertama diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956. Masa demokrasi terpimpin ( 1957-1965 ) dimulai dengan tumbangnya demokrasi parlementer atau demokrasi Liberal yang ditandai pengunduran Ali Sastroamidjojo sebagai perdana mentri. Namun begitu, penegasan pemberlakuan demokrasi terpimpin dimulai setelah dibubarkannya badan konstituante dan dikeluarkannya dekrit Presiden 5 Juli 1959. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh sila keempat Pancasila. Era "Demokrasi Terpimpin", yaitu kolaborasi antara kepemimpinan PKI dan kaum borjuis nasional dalam menekan pergerakan-pergerakan independen kaum buruh dan petani, gagal memecahkan masalah-masalah politis dan ekonomi yang mendesak. Pendapatan ekspor menurun, cadangan devisa menurun, inflasi terus menaik dan korupsi birokrat dan militer menjadi wabah.
Pelaksanaannya:
1. Dominasi dari presiden,
2. Terbatasnya peranan partai politi,
3. Berkembagnya pengaruh komunis, dan
4. Meluasnya peranan ABRI (TNI) sebagai unsur sosial politik.
5. Adanya rasa gotong royong,
6. Tidak mencari kemenangan atas golongan lain,
7. Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat penderitaan rakyat,
8. Melarang propaganda anti nasakom, dan menghendeaki konsultasi  sesama aliran progresif revolusioner.
3.      Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.  Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.  Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.  Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
Pelaksanaannya:
1.      Mengutamakan musyawarah mufakat,
2.      Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat,
3.      Tidak memaksakan kehendak pada orang lain,
4.      Selalu diliputi semangat kekeluargaan,
5.      Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan hasil musyawarah,
6.      Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur,
7.      Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara mporl kepada Tuhan Yang  Maha Esa dan berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan .
8.      Demokrasi Pancasila mulai berlaku sejak Maret 1966- Mei 1998, dan mulai Mei 1998 sampai sekarang berlaku Demokrasi Pancasila dalam Reformasi.


0 komentar:

Posting Komentar