1.
Jelaskan mengenai isi-isi dari ideologi demokrasi
Terpimpin!
Pengertian Demokrasi Terpimpin adalah salah satu bentuk demokrasi yang memberikan
keleluasaan kepada rakyatnya namun diatur dan diarahkan oleh pimpinan negara,
bentuk ini disebut juga sebagai semi otoriter atau pimpinan tunggal. Istilah
demokrasi terpimpin dikenalkan oleh Presiden Soekarno melalui dekrit presiden
tahun 1959, yang menyatakan bahwa demokrasi
terpimpin bukanlah diktator, sentralistik, ataupun liberal, akan tetapi
demokrasi terpimpin merupakan permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan, bukan dengan perdebatan dan penyiasatan.
Dekrit Presiden
5 Juli 1959 mendapat dukungan komponen masyarakat , TNI, Mahkamah agung serta
sebagaian besar anggota DPR. Hal ini disebabkan masyarakat mendambakan
stabilitas politik dan keamanan dalam rangka pembangunan bangsa. Namun Dekrit
Presiden tidak dapat dilepaskan dengan berlakunya konsep Demokrasi Terpimpin.
Demokrasi
Terpimpin pertama–tama adalah sebagai suatu alat untuk mengatasi
perpecahan yang muncul di dataran politik Indonesia dalam kurun waktu
pertengahan tahun 1950-an. Untuk menggantikan pertentangan di parlemen antara
partai politik, suatu sistem yang lebih otoriter perlu diciptakan dimana peran
utama dimainkan oleh Presiden Sukarno (Harold Crouch1999;44).
Pengertian rinci
tentang Demokrasi Terpimpin dapat ditemukan dalam pidato kenegaraan Sukarno
dalam rangka HUT Kemerdekaan RI tahun 1957 dan 1958, yang pokok–pokoknya
sebagai berikut (Soepomo Djojowadono, dalam Mahfud MD,2000:550):
a) Ada rasa
tidak puas terhadap hasil–hasil yang dicapai sejak tahun 1945 karena belum mendekati
cita–cita dan tujuan proklamsi seperti masalah kemakmuran dan pemerataan
keadilan yang tidak terbina, belum utuhnya wilayah RI karena masih ada wilayah
yang dijajah Belanda,instabilitas nasional yang ditandai oleh jatuh–bangunnya
kabinet serta pemberontakan di daerah–daerah.
b) Kegagalan
tersebut disebabkan menipisnya nasionalisme, pemilihan demokrasi liberal yang
tanpa pemimpin dan tanpa disiplin, suatu demokrasi yang tidak cocok dengan
kepribadian Indonesia, serta sistem multi–partai yang didasarkan pada Maklumat
Pemerintah 3 November 1945 yang ternyata partai–partai tersebut digunakan
sebagai alat perebutan kekuasaan dan bukan sebagai alat pengabdi rakyat.
c) Suatu koreksi
untuk segera kembali pada cita–cita dan tujuan semula harus dilaskukan dengan
cara meninjau kembali sistem politik. Harus diciptakan suatu demokrasi yang
menuntun untuk mengabdi kepada negara dan bangsa, yang beranggotakan
orang–orang jujur.
d) Cara yang
harus ditempuh untuk melaksanakan koreksi tersebut adalah:
- Mengganti
sistem free fight liberalisme dengan Demokrasi Terpimpin yang lebih
sesuai dengan kepribadian bangsa.
-Dewan Perancang
Nasional akan membuat blue-print masyarakat adil dan makmur.
-Hendaknya
Konstituante tidak menjadi tempat berdebat yang berlarut-larut dan segera
menyelesaikan pekerjaannya agar blue print yang dibuat Depernas dapat
didasarkan pada konstitusi baru yang dibuat Konstituante
-Hendaknya
Konstituante meninjau dan memutuslkan masalah Demokrasi Terpimpin dan masalah
kepartaian.
-Perlunya
penyerdehanaan sistem kepartaian dengan mencabut Maklumat Pemerintah tanggal 3
November 1945 yang telah memberi sistem multi–partai dan menggantikannya dengan
undang–undang kepartaian serta undang–undang pemilu.
Selain itu,
Sukarno juga mendefinisikan Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin
oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Meskipun
definisi dari Demokrasi Terpimpin pada hakekatnya sebagai kebijakan alternatif
dalam menghadapi perpecahan bangsa namun pada prakteknya menyimpang dari apa
yang telah didefinisikan. Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin yang diperkuat dengan
TAP MPRS No. VII/1965 menjelmakan Presiden Sukarno sebagai penguasa yang
mengarah pada kediktatoran.
Dalam rangka
mengurangi peran kontrol partai politik yang menolak Demokrasi Terpimpin,
Presiden Sukarno mengeluarkan Peraturan Presiden No. 7 tahun 1959 yang berisi
ketentuan kewajiban partai–partai politik mencantumkan AD/ART(anggaran
dasar/anggaran rumah tangga), dengan asas dan tujuan tidak bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945, serta membubarkan partai–partai politik yang terlibat
dalam pemberontakan–pemberontakan. Aturan tersebut mengakibatkan Partai Masyumi
dan Partai Sosialis dibubarkan karena dianggap mendukung pemberontakan
PRRI/Permesta.
Konsepsi
Demokrasi Terpimpin antara lain pembentukan lembaga negara baru yang
ektra–konstitusional yaitu Dewan Nasional yang diketuai Sukarno sendiri dan
bertugas memberi nasekat pada kabinet. Untuk pelaksanaannya dibentuk kabinet
baru yang melibatkan semua partai politik termasuk PKI. Pada bulan Juli 1959,
Sukarno mengumumkan kabinetnya yang bernama Kabinet Kerja yang terdiri dari
sembilan menteri disebut Menteri–Menteri Kabinet Inti dan 24 menteri yang
disebut Menteri Muda. Dalam Kabinet Kerja tersebut, Djuanda diangkat sebagai menteri
utama atau pertama dan semua menteri diharuskan melepaskan ikatan kepartaian
dalam membentuk pemerintahan non–partai.
Program kerja
kabinet tersebut dirumuskan dalam tiga pokok yaitu (Herbert Feith,
1995:75):
– Sandang-pangan
bagi rakyat
– Pemulihan
keamanan
– Melanjutkan
perjuangan melawan imperalis.
Dalam
rangka pelaksanaan Demokrasi Terpimpin ,Sukarno juga membentuk DPA (Dewan
Perwakilan Rakyat) serta Dewan Perancang Nasional yang dipimpin Muhammad Yamin,
serta MPRS yang diketuai Chaerul Saleh. Namun Presiden membekukan DPR hasil
pemilu 1955 disebabkan parlemen menolak Anggaran Belanja Negara yang diajukan
Presiden dan menggantikannya dengan DPR GR(DPR Gotong-Royong). Kemudian Sukarno
juga menetapkan MPRS, dimana tokoh PKI D.N Aidit menjadi salah seorang Wakil
Ketua. Tokoh-tokoh Masyumi ,PSI dan Muhammad Hatta menentang kebijakan Sukarno
tersebut dengan membentuk Liga Demokrasi.
MPRS yang
terbentuk tanggal 22 Juli 1959, dalam Sidang Umum I MPRS tahun 1960 menetapkan
pidato kenegaraan Sukarno tanggal 17 Agustus 1959 tersebut menjadi
“Manifesto Politik Indonesia” dan menetapkannya sebagai GBHN. Selanjutnya
dalam Sidang Umumnya tahun 1963 menetapkan “mengangkat Ir. Sukarno
sebagai presiden seumur hidup”.
Dalam membentuk
ideologi bagi Demokrasi Terpimpin, Sukarno memperkenalkannya dalam pidato
kenegaraan tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi
Kita” yang dianggap sebagai Manifesto Politik yang disingkat Manipol. Isi
Manipol disimpulkan menjadi lima prinsip yaitu UUD 1945, Sosialisme
Indonesia,Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia yang
disingkat USDEK. Manipol-USDEK dikaitkan dengan dasar negara Pancasila sehingga
menjadi rangkaian pola ideologi Demokrasi Terpimpin.
Sukarno
menghendaki persatuan ideologi antara Nasionalisme, Islam dan Marxis dengan
doktrin Nasakom (nasionalis, agama dan komunis). Doktrin ini mengandung arti
bahwa PNI (nasionalis), Partai NU (Agama) dan PKI (komunis) akan berperan
secara bersama dalam pemerintahan disegala tingkatan sehingga menghasilkan
sistem kekuatan koalisi politik. Namun pihak militer tidak setuju terhadap
peran PKI di pemerintahan (Ricklefs,1991:406).
2 komentar:
Ciri cirinya mana??
Disini hanya dijelaskan isi dan makna gan, sorry kalo gak ada ciri2nya
Posting Komentar