Kebaikan dan keburukan Tax Amnesty

1.      Kebijakan Tax Amnesty dianggap mencederai asas keadilan (Iquity)
Tax amnesty dianggap mencederai keadilan bagi masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak. Apalagi pada tahun 1964 dan 1984, tax amnesty berjalan tidak efektif karena minimnya ketersediaan data perpajakan. Tidak ada lengkapnya basis data perpajakan membuka kemungkinan petugas pajak untuk mendeteksi kekayaan yang tak dilaporkan. Pengemplang pajak pun tak perlu khawatir akan tertangkap. Terlebih, kekayaan yang tidak dilaporkan pada umumnya berada di luar negeri sehingga benar-benar jauh dari jangkauan petugas pajak.
2.      Tax amnesty dikhawatirkan tidak akan berjalan secara konsisten
Banyak yang menilai jika kekurangan penerimaan pajak tidak hanya bisa diselesaikan dengan kebijakan pengampunan pajak tersebut. Belum adanya kejelasan mengenai kewajiban bagi wajib pajak untuk menempatkan kekayaannya di dalam negeri, besar kemungkinan individu-individu yang meminta pengampunan pajak akan menyembunyikan kembali kekayaan mereka di luar negeri ketika manfaattax amnesty tak lagi diberikan.
3.      Tax Amnesty hanya memberikan keuntungan bagi para pelanggar pajak

Salah satu target objek pajak dalam Tax Amnesty adalah para wajib pajak yang menyimpan hartanya di luar negeri. Dan mereka seharusnya mendapatkan hukuman karena telah merugikan negara secara tidak langsung, akan tetapi dengan adanya Tax Amnesty semua denda, sanksi, dan lain sebagainya, mendapatkan pengampunan. Sehingga mereka mendapatkan sebuah keuntungan yang tidak didapatkan oleh wajib pajak yang sudah patuh dalam melaporkan serta membayar pajak.

0 komentar:

Posting Komentar