Tarif Tax Amnesty

A.    Harta yang berada di dalam negeri atau luar negeri diinvestasikan di Indonesia selama 3 tahun
1.      Bulan pertama hingga ketiga akan dikenakan tarif sebesar 2%.
2.      Bulan keempat hingga 31 Desember 2016 akan dikenakan tariff sebesar 3%.
3.      1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 akan dikenakan tariff sebesar 5%.
B.     Harta diluar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri
1.      Bulan pertama hingga ketiga akan dikenakan tarif sebesar 4%.
2.      Bulan keempat hingga 31 Desember 2016 akan dikenakan tariff sebesar 6%.
3.      1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 akan dikenakan tariff sebesar 10%.
C.     Wajib pajak UMKM
1.      Mengungkapkan nilai harta dari Rp4,8 miliar sampai dengan Rp10 miliar dalam surat pernyataan dikenai, akan dikenakan tariff sebesar 0,5%.

2.      Mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp10 miliar dalam surat pernyataan, untuk periode bulan pertama sampai 31 Maret 2017, akan dikenai tarif sebesar 2%.

0 komentar:

Posting Komentar