Perkembangan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) di Indonesia

Tax Amnesty periode ini bukanlah kebijakan pertama pemerintah. Sebelum adanya Tax Amnesty, di Indonesia sudah pernah diberlakukan banyak kebijakan serupa pengampunan pajak di beberapa tahun sebelumnya.
1.      Pada tahun 1964 gagal karena adanya peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965.
2.      Pada tahun 1984 kebijakan ini diadakan kembali dengan tujuan memperbaiki sistem perpajakan dari official assessment jadi self assessment. Meski pernah diberlakukan, kinerjanya dinilai kurang berhasil. Kelemahan saat itu, disinyalir karena minimnya data perpajakan sehingga petugas pajak sulit mendeteksi kekayaan yang tidak dilaporkan. Alhasil, ketidaklengkapan data perpajakan akan berpeluang para pengemplang tidak melaporkan dananya dan tidak khawatir akan diketahui karena dananya ada di luar negeri. Kegagalan ini juga disebabkan karena sistem administrasi pajak kita masih konvensional. Dan saat ini pun sistem perpajakan kita masih konvensional.
3.      Pada tahun 2008 diberlakukan Sunset Policy. Sunset policy pada dasarnya merupakan tax amnesty dengan tingkat yang paling rendah. Tax amnesty sendiri adalah kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu yang bertujuan untuk memberikan tambahan penerimaan pajak dan kesempatan bagi Wajib Pajak yang tidak patuh menjadi Wajib Pajak patuh. Program ini dianggap berhasil karena dapat meningkatkan penerimaan negara pada saat itu.

4.      Tahun ini, awalnya, Tax Amnesty merupakan rancangan undang-undang bagi warga negara Indonesia yang memiliki harta di luar negeri dan diinvestasikan dalam jangka waktu minimal 3 tahun. Dengan dilakukannya Tax Amnesty ini, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara.

0 komentar:

Posting Komentar