Tingkat kepatuhan wajib pajak

Hingga tahun 2015, Wajib Pajak (WP) yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencapai 30.044.103 WP, yang terdiri atas 2.472.632 WP Badan, 5.239.385 WP Orang Pribadi (OP) Non Karyawan, dan 22.332.086 WP OP Karyawan. Hal ini cukup memprihatinkan mengingat menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga tahun 2013, jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai 93,72 juta orang. Artinya baru sekitar 29,4% dari total jumlah Orang Pribadi Pekerja dan berpenghasilan di Indonesia yang mendaftarkan diri atau terdaftar sebagai WP.
BPS juga mencatat bahwa hingga tahun 2013, sudah beroperasi 23.941 perusahaan Industri Besar Sedang, 531.351 perusahaan Industri Kecil, dan 2.887.015 perusahaan Industri Mikro di Indonesia. Artinya, belum semua perusahaan terdaftar sebagai WP Badan.
Kemudian, dari jumlah total 30.044.103 WP terdaftar yang tidak termasuk bendahara,  joint-operation, perusahaan cabang/lokasi, WP OP yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), WP Non-Efektif, dan sejenis lainnya, sehingga wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh hanya 18.159.840 WP Wajib SPT.
Jumlah WP Wajib SPT tersebut terdiri atas 1.184.816 WP Badan, 2.054.732 WP OP Non Karyawan, dan 14.920.292 WP OP Karyawan. Sayangnya, dari jumlah 18.159.840 WP Wajib SPT itu, baru 10.945.567 WP yang menyampaikan SPT Tahunan atau 60,27% dari jumlah total WP Wajib SPT.
Jumlah WP yang menyampaikan SPT tersebut terdiri atas 676.405 WP Badan, 837.228 WP OP Non Karyawan, dan 9.431.934 WP OP Karyawan. Artinya, tingkat atau rasio kepatuhan WP Badan baru mencapai 57,09%, WP OP Non-Karyawan 40,75%, dan WP Karyawan 63,22%. Yang lebih memprihatinkan lagi, dari jumlah tersebut hanya 1.172.018 WP Bayar, yang terdiri atas  375.569 WP Badan, 612.881 WP OP Non Karyawan, dan 181.537 WP OP Karyawan.
Angka 375.569 WP Badan Bayar atau Non SPT-Nihil jelas sangat kecil jika dibandingkan dengan 3 juta lebih perusahaan yang ada dan beroperasi di Indonesia. Sedangkan jumlah 612.881 WP Bayar OP Non Karyawan dan 181.537 WP Bayar OP Karyawan, jauh sangat tak berarti dibandingkan dengan jumlah total 93 juta lebih penduduk Indonesia yang bekerja dan menerima penghasilan.
Dari data di atas, ini membuktikan bahwa kesadaran wajib pajak terhadap system perpajakan di Indonesia masih rendah. Sehingga dana dalam penerimaan negara masih belum maksimal. Sistem perpajakan yang bersifat worldwide income (semua jenis pendapatan akan dipajaki) dan tarif pajak yang lebih tinggi dari negara tetangga juga menjadi pendorong orang untuk menghindari pembayaran pajak di Indonesia. Rasio pajak Indonesia terhadap PDB tidak pernah melebihi 12% dalam empat belas tahun terakhir di bawah Malaysia dan Thailand yang di atas 16%, dan jauh di bawah Belgia dan Inggris di kisaran 25% dari PDB.

Rendahnya penerimaan pajak tidak hanya disebabkan oleh rendahnya law enforcement di bidang perpajakan namun juga disebabkan oleh masih besarnya underground-economy, dan adanya dana masyarakat yang disimpan di luar negeri. Underground-economy mencakup juga kegiatan ekonomi yang tidak dilaporkan, tidak tercatat, ataupun kegiatan informal.

0 komentar:

Posting Komentar