Pengertian Tax Amnesty

Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Tujuan umum pemberian Tax Amnesty antara lain untuk meningkatakan penerimaan pajak, meningkatkan kepatuhan pajak (Tax Compliance) dan mendorong repatriasi dana luar negeri. Dari sisi moneter, Amnesti Pajak dapat menyediakan tambahan likuiditas bagi sistem keuangan dalam negeri, menambah cadangan devisa dan membantu memperkuat nilai tukar rupiah.

Sama seperti tahun sebelumnya, di tahun 2016 ini pemerintah kembali mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan pengampunan pajak atau lebih dikenal sebagai tax amnesty. Harapannya, dengan memberikan kebijakan pengampunan pajak ini, pihak-pihak yang menikmati kue pembangunan, tetapi belum memberikan pembayaran pajak dengan benar, akan tertarik untuk segera melaksanakan kewajibannya. Di tahap awal, pemerintah memperkirakan kebijakan tax amnesty ini akan meningkatkan penerimaan perpajakan sebesar Rp60 triliun. Namun, ke depan kebijakan tersebut diharapkan mampu memperbaiki sistem administrasi perpajakan di Indonesia, sekaligus mengurangi kebocoran pajak akibat meningkatnya kegiatan underground economy yang selama ini luput dari data perpajakan.

0 komentar:

Posting Komentar