BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Mekanisme pembayaran dalam perdagangan internasional terbagi menjadi
beberapa cara. Secara umum mekanisme pembayaran ini dibagi menjadi 2 cara.
Yaitu dengan menggunakan Letter of Credit
dan Non Letter of Credit. Mekanisme
pembayaran Letter of Credit, yang
biasanya dikenal dengan L/C merupakan metode yang paling sering digunakan
terutamanya dalam hal eksportir dan importir.
Transaksi perdagangan ekspor impor pada dasarnya dapat dilakukan dengan
atau tanpa L/C namun
karena L/C melindungi kepentingan kedua belah pihak, eksportir dan importir, di
mana bank ikut terlibat dan mengurangi resiko tertentu maka transaksi dengan
L/C lebih disenangi. L/C memegang peranan penting dalam perdagangan
internasional dan akan terus merupakan instrumen yang paling ampuh dalam
jasa-jasa perbankan. Faktor-faktor yang menjadi dasar terus berkembangnya
penggunaan L/C tersebut antara lain adanya pengawasan devisa di beberapa
negara, ketidakpastian situasi perekonomian dan diperlukan suatu cara bagi
eksportir untuk melancarkan pembayaran barang-barang ekspornya.
Dalam transaksi perdagangan internasional, importir membutuhkan kepastian
dan jaminan mengenai kualitas dan kuantitas barang yang akan diterima,
sedangkan eksportir membutuhkan kepastian dan jaminan bahwa pembayaran akan
diterima sesuai dengan kesepakatan kontrak perdagangan. Dasar pemikiran inilah
yang melatarbelakangi penyusunan L/C oleh para praktisi perdagangan yaitu dalam
rangka memberikan kepastian dan jaminan atas transaksi perdagangan yang
dilakukan.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Apakah pengertian dari Leter of Credit?
2. Siapa sajakah pelaku dari Letter of Credit?
3. Bagaimanakah tata cara pembayaran dengan menggunakan Letter of Credit?
4. Apa sajakah jenis dari Letter of Credit?
5. Apakah pengertian dari Non Letter of Credit?
6. Apa sajakah metode dari Non Letter of Credit sering digunakan?
1.3
Tujuan
dan Manfaat
Setelah mempelajari materi Mekanisme Pembayaran dalam Perdagangan
Internasional diharapkan pembaca dapat memahami tentang mekanisme pembayaran
dalam perdagangan internasional,
khususnya menggunakan metode Letter of Credit dan Non Letter of Credit.
Kemudian juga diharapkan memahami pelaku dari metode tersebut, mekanisme
pembayarannya, dan jenis dari metode tersebut.
Selain itu ujuan dari penulisan paper ini adalah untuk melengkapi
penugasan mata kuliah Pengantar Teknis Perdagangan Internasional serta menambah
wawasan mengenai Letter of Credit dan
Non Letter of Credit.
Manfaat dari materi ini adalah para pembaca mampu menerapkan dan
menyebarluasakan informasi mengenai L/C dan Non
L/C kepada masyarakat luas.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Letter of Credit
Credit berarti setiap pengaturan, apapun namanya atau dijelaskan, yang
tidak dapat dibatalkan dan dengan demikian merupakan usaha yang pasti dari bank
penerbit untuk menghormati presentasi sesuai. (UCP 600, artikel 2)
Letter of Credit adalah suatu surat berharga, yang merupakan cara
pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa
menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan
keluar negeri (kepada pemesan).
Metode pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) merupakan metode yang
paling sering digunakan oleh pelaku perdagangan internasional terutama dalam
hal eksportir dan importir yang tidak saling mengenal sehingga kepentingan
masing-masing dapat terjamin.
2.2
Pelaku Letter of Credit
·
Applicant atau
pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
·
Beneficiary adalah
eksportir (penjual) yang menerima L/C.
·
Advising bank adalah
bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C
kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan
hanya bertindak sebagai perantara.
·
Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank
dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
·
Paying bank adalah
bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban
·
Carrier adalah
pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk
dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat
seperti truk, kereta Dll).
2.3
Mekanisme
Pembayaran
Letter of Credit
Berikut
adalah mekanisme pembayaran L/C dalam
perdagangan
internasional:
1.
Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk
membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir
bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku
untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan
kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama
importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan
L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden
bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank
atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai
pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
2.
Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya
Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
3.
Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk
mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah
mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading
tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
4.
Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk
ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.
2.4 Jenis-Jenis
Letter of Credit
·
Revocable
L/C
Adalah L/C
yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau
oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
·
Irrevocable
L/C
Irrevocable
L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama
jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening
bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C
tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan
semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
·
Irrevocable
dan Confirmed L/C
L/C ini
diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary)
karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin
sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank,
bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena
sifatnya yang irrevocable.
·
Clean
Letter of Credit
Dalam L/C
ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Documentary
Letter of Credit
Penarikan
uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain
sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
·
Documentary
L/C dengan Red Clause
Jenis L/C
ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah
L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel
tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam
hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary
L/C.
·
Revolving
L/C
L/C ini
memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan
syarat khusus pada L/C tersebut.
·
Transferable
L/C
Beneficiary
berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan
pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk
menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
·
Stand by
Letter of Credit
Apabila
pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak/gagal untuk membayar
pinjaman/memenuhi pinjamannya, maka Bank yang bersangkutan akan membayar kepada
pihak beneficiary atas penyerahan selembar sight draft & surat pernyataan
dari pihak beneficiary yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak
dapat melaksanakan kontrak yang di setujui, membayar pinjaman/memenuhi
kewajibannya.
2.5 Pengertian
Non Letter of Credit
Non Letter of Credit adalah suatu mekanisme
pembayaran yang dalam pelaksanaannya tidak menyertakan suatu surat berharga, yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran
tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen
dikirimkan keluar negeri. Mekanisme pembayaran Non L/C hanya dilakukan oleh pihak eksportir dengan importir tanpa
menggunakan pihak lain, seperti bank-bank di negara masing-masing. Non L/C sering digunakan oleh pihak
importir dan importir yang sudah saling kenal.
2.6 Metode
Yang Sering Digunakan Dalam Non Letter of Credit
Advance Payment (Pembayaran Dimuka)
Dalam metode pembayaran advance payment,
pembeli terlebih dahulu melakukan pembayaran baik sebagian atau seluruhnya,
sebelum barang yang dipesan dikapalkan
oleh penjual. Pembayaran dapat dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan
(purchasing order) atau menunggu kepastian bahwa barang telah dikapalkan oleh
eksportir.
Beberapa instrumen
pembayaran yang dapat digunakan diantaranya:
§ Wesel atas unjuk (sight draft),
§ International Money Order,
§ Traveler check,
§ Personal Checks,
§ Uang Logam atau Uang
Kertas,
§ Telegraphic Transfer (T/T),
Open Account (pembayaran di belakang)
Metode advance
payment berarti bahwa
penjual mengapalkan terlebih dahulu barang yang dipesan oleh pembeli sebelum
pembayaran baik sebagian atau keseluruhan diterima oleh penjual.
Consigment (Konsinyasi)
Consignment mengandung pengertian bahwa barang yang
diperdagangkan masih berstatus milik eksportir dan sifatnya hanya dititipkan
kepada importir untuk dipasarkan di negara importir. Pembayaran sesungguhnya
terhadap barang yang dikirim eksportir akan dilaksankan setelah barang yang
bersangkutan laku terjual.
Collection
Collection adalah metode pembayaran dengan cara
menitipkan dokumen komersial atau dokumen keuangan kepada pihak bank yang
selanjutnya akan melakukan penagihan kepada importir di luar negeri.
’
BAB III
KESIMPULAN
Setelah
membaca uraian diatas, dapat kita ambil kesimpulan bahawa mekanisme pembayaran menggunakan atau tidak Letter of Credit terdiri dari beberapa macam prosedur yang harus
dilakukan para pelaku perdagangan internasional. Cara Non Letter of Credit dapat berupa advance payment, open account, consignment, dan collection. L/C digunakan untuk memberikan kepastian dan jaminan atas transaksi
perdagangan yang dilakukan dimana antara importir dan eksportir tidak saling
mengenal. Dalam mekanisme pembayarannya juga melibatkan pelaku-pelaku
perdagangan internasional lainnya.
Peranan L/C dalam perdagangan Internasional, yaitu untuk memudahkan
pelunasan pembayaran transaksi ekspor, mengamankan dana yang disediakan
importer, menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam Mekanisme Pembayaran
Perdagangan Internasional yang
menggunakan L/C antara Applicant, Beneficiary,
Issuing bank, Confirming bank, Paying bank, Carrier. L/C
terdiri dari beberapa jenis, antara lain Revocable L/C, Irrevocable L/C, Irrevocable dan Confirmed L/C, Clean Letter of Credit,
Documentary L/C dengan Red Clause, Revolving L/C, Transferable L/C, dan
Stand by Letter of Credit. Selain Letter of Credit terdapat juga Non
Letter of Credit. Non Letter of Credit terdiri dari Advance Payment,
Open Account, Consigment, dan Collection.