Mekanisme Pembayaran Perdagangan Internasional

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Mekanisme pembayaran dalam perdagangan internasional terbagi menjadi beberapa cara. Secara umum mekanisme pembayaran ini dibagi menjadi 2 cara. Yaitu dengan menggunakan Letter of Credit dan Non Letter of Credit. Mekanisme pembayaran Letter of Credit, yang biasanya dikenal dengan L/C merupakan metode yang paling sering digunakan terutamanya dalam hal eksportir dan importir.
Transaksi perdagangan ekspor impor pada dasarnya dapat dilakukan dengan atau tanpa L/C namun karena L/C melindungi kepentingan kedua belah pihak, eksportir dan importir, di mana bank ikut terlibat dan mengurangi resiko tertentu maka transaksi dengan L/C lebih disenangi. L/C memegang peranan penting dalam perdagangan internasional dan akan terus merupakan instrumen yang paling ampuh dalam jasa-jasa perbankan. Faktor-faktor yang menjadi dasar terus berkembangnya penggunaan L/C tersebut antara lain adanya pengawasan devisa di beberapa negara, ketidakpastian situasi perekonomian dan diperlukan suatu cara bagi eksportir untuk melancarkan pembayaran barang-barang ekspornya.
Dalam transaksi perdagangan internasional, importir membutuhkan kepastian dan jaminan mengenai kualitas dan kuantitas barang yang akan diterima, sedangkan eksportir membutuhkan kepastian dan jaminan bahwa pembayaran akan diterima sesuai dengan kesepakatan kontrak perdagangan. Dasar pemikiran inilah yang melatarbelakangi penyusunan L/C oleh para praktisi perdagangan yaitu dalam rangka memberikan kepastian dan jaminan atas transaksi perdagangan yang dilakukan.

















1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian dari Leter of Credit?
2.      Siapa sajakah pelaku dari Letter of Credit?
3.      Bagaimanakah tata cara pembayaran dengan menggunakan Letter of Credit?
4.      Apa sajakah jenis dari Letter of Credit?
5.      Apakah pengertian dari Non Letter of Credit?
6.      Apa sajakah metode dari Non Letter of Credit sering digunakan?

1.3  Tujuan dan Manfaat
Setelah mempelajari materi Mekanisme Pembayaran dalam Perdagangan Internasional diharapkan pembaca dapat memahami tentang mekanisme pembayaran dalam  perdagangan internasional, khususnya menggunakan metode Letter of Credit dan Non Letter of Credit. Kemudian juga diharapkan memahami pelaku dari metode tersebut, mekanisme pembayarannya, dan jenis dari metode tersebut.
Selain itu ujuan dari penulisan paper ini adalah untuk melengkapi penugasan mata kuliah Pengantar Teknis Perdagangan Internasional serta menambah wawasan mengenai Letter of Credit dan Non Letter of Credit.
Manfaat dari materi ini adalah para pembaca mampu menerapkan dan menyebarluasakan informasi mengenai L/C dan Non L/C kepada masyarakat luas.

























BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Letter of Credit
Credit berarti setiap pengaturan, apapun namanya atau dijelaskan, yang tidak dapat dibatalkan dan dengan demikian merupakan usaha yang pasti dari bank penerbit untuk menghormati presentasi sesuai. (UCP 600, artikel 2)
Letter of Credit adalah suatu surat berharga, yang merupakan cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Metode pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) merupakan metode yang paling sering digunakan oleh pelaku perdagangan internasional terutama dalam hal eksportir dan importir yang tidak saling mengenal sehingga kepentingan masing-masing dapat terjamin.

2.2  Pelaku Letter of Credit
·         Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
·         Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
·         Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
·         Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
·         Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
·         Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban
·         Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).









2.3  Mekanisme Pembayaran Letter of Credit
Berikut adalah mekanisme pembayaran L/C  dalam perdagangan internasional:
1.    Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
2.    Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
3.    Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
4.    Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.


2.4  Jenis-Jenis Letter of Credit
·         Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
·         Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
·         Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
·         Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Documentary Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
·         Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
·         Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut.
·         Transferable L/C
Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
·         Stand by Letter of Credit
Apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak/gagal untuk membayar pinjaman/memenuhi pinjamannya, maka Bank yang bersangkutan akan membayar kepada pihak beneficiary atas penyerahan selembar sight draft & surat pernyataan dari pihak beneficiary yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang di setujui, membayar pinjaman/memenuhi kewajibannya.

2.5  Pengertian Non Letter of Credit
Non Letter of Credit adalah suatu mekanisme pembayaran yang dalam pelaksanaannya tidak menyertakan suatu surat berharga, yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri. Mekanisme pembayaran Non L/C hanya dilakukan oleh pihak eksportir dengan importir tanpa menggunakan pihak lain, seperti bank-bank di negara masing-masing. Non L/C sering digunakan oleh pihak importir dan importir yang sudah saling kenal.


2.6    Metode Yang Sering Digunakan Dalam Non Letter of Credit
Advance Payment (Pembayaran Dimuka)
Dalam metode pembayaran advance payment, pembeli terlebih dahulu melakukan pembayaran baik sebagian atau seluruhnya, sebelum  barang yang dipesan dikapalkan oleh penjual. Pembayaran dapat dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan (purchasing order) atau menunggu kepastian bahwa barang telah dikapalkan oleh eksportir.
Beberapa instrumen pembayaran yang dapat digunakan diantaranya:
§  Wesel atas unjuk (sight draft),
§  International Money Order,
§  Traveler check,
§  Personal Checks,
§  Uang Logam atau Uang Kertas,
§  Telegraphic Transfer (T/T),


Open Account (pembayaran di belakang)
Metode advance payment berarti bahwa penjual mengapalkan terlebih dahulu barang yang dipesan oleh pembeli sebelum pembayaran baik sebagian atau keseluruhan diterima oleh penjual.
Consigment (Konsinyasi)
Consignment mengandung pengertian bahwa barang yang diperdagangkan masih berstatus milik eksportir dan sifatnya hanya dititipkan kepada importir untuk dipasarkan di negara importir. Pembayaran sesungguhnya terhadap barang yang dikirim eksportir akan dilaksankan setelah barang yang bersangkutan laku terjual. 
Collection
Collection adalah metode pembayaran dengan cara menitipkan dokumen komersial atau dokumen keuangan kepada pihak bank yang selanjutnya akan melakukan penagihan kepada importir di luar negeri.




















BAB III
KESIMPULAN

                        Setelah membaca uraian diatas, dapat kita ambil kesimpulan bahawa mekanisme pembayaran menggunakan atau tidak Letter of Credit terdiri dari beberapa macam prosedur yang harus dilakukan para pelaku perdagangan internasional. Cara Non Letter of Credit dapat berupa advance payment, open account, consignment, dan collection. L/C digunakan untuk memberikan kepastian dan jaminan atas transaksi perdagangan yang dilakukan dimana antara importir dan eksportir tidak saling mengenal. Dalam mekanisme pembayarannya juga melibatkan pelaku-pelaku perdagangan internasional lainnya.
Peranan L/C dalam perdagangan Internasional, yaitu untuk memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor, mengamankan dana yang disediakan importer, menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.


Pihak-pihak yang terlibat dalam Mekanisme Pembayaran Perdagangan Internasional yang menggunakan L/C antara Applicant, Beneficiary, Issuing bank, Confirming bank, Paying bank, Carrier. L/C  terdiri dari beberapa jenis, antara lain Revocable L/C, Irrevocable L/C, Irrevocable dan Confirmed L/C, Clean Letter of Credit, Documentary L/C dengan Red Clause, Revolving L/C, Transferable L/C, dan Stand by Letter of Credit. Selain Letter of Credit terdapat juga Non Letter of Credit. Non Letter of Credit terdiri dari Advance Payment, Open Account, Consigment, dan Collection.

Tax Amnesty dalam Pencapaian Target Negara

Dalam pelaksananaan tax amnesty di Indonesia pemerintah telah menetapkan atau mengasumsikan target penerimaan pajak periode ini sebesar Rp165 triliun. Akan tetapi pada 25 Agustus dana tebusan program pengampunan pajak (penalty payment tax amnesty) baru mencapai Rp 1,44 triliun atau 0,9 persen dari target, yang berarti di bawah ekspektasi, sedangkan aset yang dideklarasikan dan/atau direpatriasikan baru Rp 70,4 triliun. Berbeda dengan tanggal 6 Oktober, penerimaan Tax Amnesty meningkat mencapai Rp97,3 triliun, atau sekitar 58,9% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program Maret 2017 mendatang.
Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (70,42%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (25,82%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,76%). Adapun, nilai pernyataan harta yang disampaikan dalam program amnesti pajak menembus Rp3.767 triliun. Dari angka itu, repatriasi harta terpantau mencapai Rp141 triliun atau sekitar 14% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan data diatas menjelaskan bahwa kesadaran untuk mengungkapkan harta atau aset yang berada di luar masih minim. Padahal prioritas objek pajak yang paling diharapkan agar penerimaan negara meningkat pesat adalah berasal dari harta dan asset dari luar.
Sebenarnya ketertarikan para wajib pajak akan program Tax Amnesty ini tinggi. Akan tetapi hal yang menyebabkan dana yang masuk dalam Tax Amnesty rendah adalah pengetahuan wajib pajak akan program ini. Mereka masih kurang dalam pemahaman terhadap proses Tax Amnesty. Kemudian beberapa aspek teknis terkait pajak masih belum jelas dan belum diregulasi. Selanjutnya karena proses penyelesaisan formulir Surat Pernyataan Harta yang membutuhkan waktu lama, dapat menyebabkan penghambatan bagi para wajib pajak.
Menurut Yenny Sucipto, Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), sepanjang dunia internasional masih mengakui ada negara-negara tax haven, maka aturan tax amnesty itu tidak ada gunanya. Negara Tax Haven adalah negara dimana tidak adanya penarikan pajak atau bebas pajak di negara tersebut. Ini merupakan sebuah tempat yang strategis bagi para pengusaha yang ingin harta mereka aman dari penarikan pajak.
Masih adanya pemikiran bahwa tax amnesty dianggap tidak adil oleh para buruh, dimana ketika buruh dikendalikan upahnya menjadi murah, orang yang tidak bayar pajak malah diampuni. Karena salah satu asas pemungutan pajak ialah asas keadilan. Sehingga menurut banyak pihak system dari Tax Amnesty telah melenceng dari aturan penerimaan pajak yang baik, yaitu adil dan merata.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, realisasi penerimaan pajak, termasuk bea dan cukai, sejak 2007 hingga 2014 menunjukan tren meningkat walau selalu di bawah target. Jadi terdapat kemungkinan penerimaan Tax Amnesty akan meningkat, tetapi perolehan tahun ini belum tentu mencapai target yang ditentukan. Terdapat kemungkinan besar hanya mencapai dibawah 85% dari target yang ditentukan.
KESIMPULAN
Tax Amnesty adalah pengampunan pajak kepada wajib pajak berupa penghapusan sanksi-sanksi serta pajak yang harusnya terutang. Program ini sudah ditetapkan berdasarkan tarif- tarif yang sudah diputuskan. Dalam penerapannya, tax amnesty langsung memunculkan pro dan kontra di lingkungan masyarakat.
Tax Amnesty merupakan langkah cepat atau jalan pintas untuk meningkatkan penerimaan pajak negara secara signifikan. Akan tetapi dalam penerapannya membutuhkan factor-faktor pendukung agar penerpan progam Tax Amnesty dapat berjalan sesuai target. Seperti kepatuhan wajib pajak, pemahaman wajib pajak, kesiapan aspek-aspek yang berhubungan dengan program ini, dan lain-lain. Persiapan yang matang ini /dimaksudkan agar dalam penerapannya, kebijakan tax amnesty dapat memotivasi masyarakat untuk taat pajak, bukan malah mendemotivasi para wajib pajak yang selama ini sudah taat pajak.
Sama halnya dalam  pencapaian target Tax Amnesty, untuk mencapai target tersebut diperlukan factor-faktor pendukung pelaksanaan program ini. Apabila kontribusi wajib pajak sangat tinggi ini akan mempengaruhi pencapaian target ini. Sebaliknya apabila dalam penerapan Tax Amnesty ini tingkat keikutsertaan wajib pajak rendah, maka pencapaian target tak akan pernah terwujud.

DAFTAR PUSTAKA

https://pengampunanpajak.com/2016/08/01/memaknai-program-tax-amnesty-secara-filosofi/
http://economy.okezone.com/read/2016/04/18/20/1365842/kisah-tax-amnesty-di-penjuru-dunia
http://finansial.bisnis.com/read/20161006/10/590168/tebusan-amnesti-pajak-per-6-oktober-deklarasi-repatriasi-rp3.767-triliun
www.pajak.go.id
http://waspada.co.id/warta/di-luar-negeri-keberhasilan-tax-amnesty-minim/

Kebaikan dan keburukan Tax Amnesty

1.      Kebijakan Tax Amnesty dianggap mencederai asas keadilan (Iquity)
Tax amnesty dianggap mencederai keadilan bagi masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak. Apalagi pada tahun 1964 dan 1984, tax amnesty berjalan tidak efektif karena minimnya ketersediaan data perpajakan. Tidak ada lengkapnya basis data perpajakan membuka kemungkinan petugas pajak untuk mendeteksi kekayaan yang tak dilaporkan. Pengemplang pajak pun tak perlu khawatir akan tertangkap. Terlebih, kekayaan yang tidak dilaporkan pada umumnya berada di luar negeri sehingga benar-benar jauh dari jangkauan petugas pajak.
2.      Tax amnesty dikhawatirkan tidak akan berjalan secara konsisten
Banyak yang menilai jika kekurangan penerimaan pajak tidak hanya bisa diselesaikan dengan kebijakan pengampunan pajak tersebut. Belum adanya kejelasan mengenai kewajiban bagi wajib pajak untuk menempatkan kekayaannya di dalam negeri, besar kemungkinan individu-individu yang meminta pengampunan pajak akan menyembunyikan kembali kekayaan mereka di luar negeri ketika manfaattax amnesty tak lagi diberikan.
3.      Tax Amnesty hanya memberikan keuntungan bagi para pelanggar pajak

Salah satu target objek pajak dalam Tax Amnesty adalah para wajib pajak yang menyimpan hartanya di luar negeri. Dan mereka seharusnya mendapatkan hukuman karena telah merugikan negara secara tidak langsung, akan tetapi dengan adanya Tax Amnesty semua denda, sanksi, dan lain sebagainya, mendapatkan pengampunan. Sehingga mereka mendapatkan sebuah keuntungan yang tidak didapatkan oleh wajib pajak yang sudah patuh dalam melaporkan serta membayar pajak.

Perkembangan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) di Indonesia

Tax Amnesty periode ini bukanlah kebijakan pertama pemerintah. Sebelum adanya Tax Amnesty, di Indonesia sudah pernah diberlakukan banyak kebijakan serupa pengampunan pajak di beberapa tahun sebelumnya.
1.      Pada tahun 1964 gagal karena adanya peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965.
2.      Pada tahun 1984 kebijakan ini diadakan kembali dengan tujuan memperbaiki sistem perpajakan dari official assessment jadi self assessment. Meski pernah diberlakukan, kinerjanya dinilai kurang berhasil. Kelemahan saat itu, disinyalir karena minimnya data perpajakan sehingga petugas pajak sulit mendeteksi kekayaan yang tidak dilaporkan. Alhasil, ketidaklengkapan data perpajakan akan berpeluang para pengemplang tidak melaporkan dananya dan tidak khawatir akan diketahui karena dananya ada di luar negeri. Kegagalan ini juga disebabkan karena sistem administrasi pajak kita masih konvensional. Dan saat ini pun sistem perpajakan kita masih konvensional.
3.      Pada tahun 2008 diberlakukan Sunset Policy. Sunset policy pada dasarnya merupakan tax amnesty dengan tingkat yang paling rendah. Tax amnesty sendiri adalah kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu yang bertujuan untuk memberikan tambahan penerimaan pajak dan kesempatan bagi Wajib Pajak yang tidak patuh menjadi Wajib Pajak patuh. Program ini dianggap berhasil karena dapat meningkatkan penerimaan negara pada saat itu.

4.      Tahun ini, awalnya, Tax Amnesty merupakan rancangan undang-undang bagi warga negara Indonesia yang memiliki harta di luar negeri dan diinvestasikan dalam jangka waktu minimal 3 tahun. Dengan dilakukannya Tax Amnesty ini, diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara.