Tax Amnesty dalam Pencapaian Target Negara

Dalam pelaksananaan tax amnesty di Indonesia pemerintah telah menetapkan atau mengasumsikan target penerimaan pajak periode ini sebesar Rp165 triliun. Akan tetapi pada 25 Agustus dana tebusan program pengampunan pajak (penalty payment tax amnesty) baru mencapai Rp 1,44 triliun atau 0,9 persen dari target, yang berarti di bawah ekspektasi, sedangkan aset yang dideklarasikan dan/atau direpatriasikan baru Rp 70,4 triliun. Berbeda dengan tanggal 6 Oktober, penerimaan Tax Amnesty meningkat mencapai Rp97,3 triliun, atau sekitar 58,9% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program Maret 2017 mendatang.
Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (70,42%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (25,82%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,76%). Adapun, nilai pernyataan harta yang disampaikan dalam program amnesti pajak menembus Rp3.767 triliun. Dari angka itu, repatriasi harta terpantau mencapai Rp141 triliun atau sekitar 14% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan data diatas menjelaskan bahwa kesadaran untuk mengungkapkan harta atau aset yang berada di luar masih minim. Padahal prioritas objek pajak yang paling diharapkan agar penerimaan negara meningkat pesat adalah berasal dari harta dan asset dari luar.
Sebenarnya ketertarikan para wajib pajak akan program Tax Amnesty ini tinggi. Akan tetapi hal yang menyebabkan dana yang masuk dalam Tax Amnesty rendah adalah pengetahuan wajib pajak akan program ini. Mereka masih kurang dalam pemahaman terhadap proses Tax Amnesty. Kemudian beberapa aspek teknis terkait pajak masih belum jelas dan belum diregulasi. Selanjutnya karena proses penyelesaisan formulir Surat Pernyataan Harta yang membutuhkan waktu lama, dapat menyebabkan penghambatan bagi para wajib pajak.
Menurut Yenny Sucipto, Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), sepanjang dunia internasional masih mengakui ada negara-negara tax haven, maka aturan tax amnesty itu tidak ada gunanya. Negara Tax Haven adalah negara dimana tidak adanya penarikan pajak atau bebas pajak di negara tersebut. Ini merupakan sebuah tempat yang strategis bagi para pengusaha yang ingin harta mereka aman dari penarikan pajak.
Masih adanya pemikiran bahwa tax amnesty dianggap tidak adil oleh para buruh, dimana ketika buruh dikendalikan upahnya menjadi murah, orang yang tidak bayar pajak malah diampuni. Karena salah satu asas pemungutan pajak ialah asas keadilan. Sehingga menurut banyak pihak system dari Tax Amnesty telah melenceng dari aturan penerimaan pajak yang baik, yaitu adil dan merata.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, realisasi penerimaan pajak, termasuk bea dan cukai, sejak 2007 hingga 2014 menunjukan tren meningkat walau selalu di bawah target. Jadi terdapat kemungkinan penerimaan Tax Amnesty akan meningkat, tetapi perolehan tahun ini belum tentu mencapai target yang ditentukan. Terdapat kemungkinan besar hanya mencapai dibawah 85% dari target yang ditentukan.
KESIMPULAN
Tax Amnesty adalah pengampunan pajak kepada wajib pajak berupa penghapusan sanksi-sanksi serta pajak yang harusnya terutang. Program ini sudah ditetapkan berdasarkan tarif- tarif yang sudah diputuskan. Dalam penerapannya, tax amnesty langsung memunculkan pro dan kontra di lingkungan masyarakat.
Tax Amnesty merupakan langkah cepat atau jalan pintas untuk meningkatkan penerimaan pajak negara secara signifikan. Akan tetapi dalam penerapannya membutuhkan factor-faktor pendukung agar penerpan progam Tax Amnesty dapat berjalan sesuai target. Seperti kepatuhan wajib pajak, pemahaman wajib pajak, kesiapan aspek-aspek yang berhubungan dengan program ini, dan lain-lain. Persiapan yang matang ini /dimaksudkan agar dalam penerapannya, kebijakan tax amnesty dapat memotivasi masyarakat untuk taat pajak, bukan malah mendemotivasi para wajib pajak yang selama ini sudah taat pajak.
Sama halnya dalam  pencapaian target Tax Amnesty, untuk mencapai target tersebut diperlukan factor-faktor pendukung pelaksanaan program ini. Apabila kontribusi wajib pajak sangat tinggi ini akan mempengaruhi pencapaian target ini. Sebaliknya apabila dalam penerapan Tax Amnesty ini tingkat keikutsertaan wajib pajak rendah, maka pencapaian target tak akan pernah terwujud.

DAFTAR PUSTAKA

https://pengampunanpajak.com/2016/08/01/memaknai-program-tax-amnesty-secara-filosofi/
http://economy.okezone.com/read/2016/04/18/20/1365842/kisah-tax-amnesty-di-penjuru-dunia
http://finansial.bisnis.com/read/20161006/10/590168/tebusan-amnesti-pajak-per-6-oktober-deklarasi-repatriasi-rp3.767-triliun
www.pajak.go.id
http://waspada.co.id/warta/di-luar-negeri-keberhasilan-tax-amnesty-minim/

0 komentar:

Posting Komentar