Dalam pelaksananaan tax amnesty di Indonesia pemerintah telah menetapkan atau
mengasumsikan target penerimaan pajak periode ini sebesar Rp165 triliun. Akan
tetapi pada
25 Agustus dana
tebusan program pengampunan pajak (penalty payment tax amnesty) baru
mencapai Rp 1,44 triliun atau 0,9 persen dari target, yang berarti di bawah
ekspektasi, sedangkan aset yang dideklarasikan dan/atau direpatriasikan baru Rp 70,4 triliun. Berbeda dengan tanggal 6 Oktober, penerimaan Tax Amnesty meningkat mencapai Rp97,3
triliun, atau sekitar 58,9% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165
triliun hingga akhir program Maret 2017 mendatang.
Merujuk
data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal
Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari
deklarasi harta bersih dalam negeri (70,42%), diikuti oleh deklarasi harta
bersih luar negeri (25,82%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,76%). Adapun, nilai
pernyataan harta yang disampaikan dalam program amnesti pajak menembus Rp3.767
triliun. Dari angka itu, repatriasi harta terpantau mencapai Rp141 triliun atau
sekitar 14% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan data diatas menjelaskan bahwa kesadaran
untuk mengungkapkan harta atau aset yang berada di luar masih minim. Padahal
prioritas objek pajak yang paling diharapkan agar penerimaan negara meningkat
pesat adalah berasal dari harta dan asset dari luar.
Sebenarnya ketertarikan para wajib pajak akan program Tax Amnesty ini tinggi. Akan tetapi hal
yang menyebabkan dana yang masuk dalam Tax
Amnesty rendah adalah pengetahuan wajib pajak akan program ini. Mereka
masih kurang dalam pemahaman terhadap proses Tax Amnesty. Kemudian beberapa aspek teknis terkait pajak masih
belum jelas dan belum diregulasi. Selanjutnya karena proses penyelesaisan
formulir Surat Pernyataan Harta yang membutuhkan waktu lama, dapat menyebabkan penghambatan
bagi para wajib pajak.
Menurut Yenny Sucipto, Sekjen Forum Indonesia untuk
Transparansi Anggaran (FITRA), sepanjang dunia
internasional masih mengakui ada negara-negara tax haven, maka aturan tax amnesty itu tidak ada gunanya. Negara Tax
Haven adalah negara dimana tidak adanya penarikan pajak atau bebas pajak di
negara tersebut. Ini merupakan sebuah tempat yang strategis bagi para pengusaha
yang ingin harta mereka aman dari penarikan pajak.
Masih adanya pemikiran bahwa tax amnesty dianggap tidak adil oleh para buruh, dimana ketika
buruh dikendalikan upahnya menjadi murah, orang yang tidak bayar pajak malah
diampuni. Karena salah satu asas pemungutan pajak ialah asas
keadilan. Sehingga menurut banyak pihak system dari Tax Amnesty telah melenceng dari aturan penerimaan pajak yang baik,
yaitu adil dan merata.
Berdasarkan
data Badan Pusat Statistik, realisasi penerimaan pajak, termasuk bea dan cukai,
sejak 2007 hingga 2014 menunjukan tren meningkat walau selalu di bawah target. Jadi terdapat kemungkinan penerimaan Tax Amnesty akan meningkat, tetapi
perolehan tahun ini belum tentu mencapai target yang ditentukan. Terdapat
kemungkinan besar hanya mencapai dibawah 85% dari target yang ditentukan.
KESIMPULAN
Tax
Amnesty adalah pengampunan pajak
kepada wajib pajak berupa penghapusan sanksi-sanksi serta pajak yang harusnya
terutang. Program ini sudah ditetapkan berdasarkan tarif- tarif yang sudah
diputuskan. Dalam penerapannya, tax
amnesty langsung memunculkan pro dan kontra di lingkungan masyarakat.
Tax
Amnesty merupakan langkah cepat atau
jalan pintas untuk meningkatkan penerimaan pajak negara secara signifikan. Akan
tetapi dalam penerapannya membutuhkan factor-faktor pendukung agar penerpan
progam Tax Amnesty dapat berjalan
sesuai target. Seperti kepatuhan wajib pajak, pemahaman wajib pajak, kesiapan
aspek-aspek yang berhubungan dengan program ini, dan lain-lain. Persiapan
yang matang ini /dimaksudkan
agar dalam penerapannya, kebijakan tax
amnesty dapat memotivasi masyarakat untuk taat pajak, bukan malah mendemotivasi
para wajib pajak yang selama ini sudah taat pajak.
Sama halnya dalam pencapaian target Tax Amnesty, untuk mencapai target tersebut diperlukan
factor-faktor pendukung pelaksanaan program ini. Apabila kontribusi wajib pajak
sangat tinggi ini akan mempengaruhi pencapaian target ini. Sebaliknya apabila
dalam penerapan Tax Amnesty ini
tingkat keikutsertaan wajib pajak rendah, maka pencapaian target tak akan
pernah terwujud.
DAFTAR PUSTAKA
https://pengampunanpajak.com/2016/08/01/memaknai-program-tax-amnesty-secara-filosofi/
http://economy.okezone.com/read/2016/04/18/20/1365842/kisah-tax-amnesty-di-penjuru-dunia
http://finansial.bisnis.com/read/20161006/10/590168/tebusan-amnesti-pajak-per-6-oktober-deklarasi-repatriasi-rp3.767-triliun
www.pajak.go.id
http://waspada.co.id/warta/di-luar-negeri-keberhasilan-tax-amnesty-minim/
0 komentar:
Posting Komentar