Hingga tahun 2015, Wajib Pajak (WP) yang
terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencapai
30.044.103 WP, yang terdiri atas 2.472.632 WP Badan, 5.239.385 WP Orang Pribadi
(OP) Non Karyawan, dan 22.332.086 WP OP Karyawan. Hal ini cukup
memprihatinkan mengingat menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga tahun
2013, jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai 93,72 juta orang. Artinya
baru sekitar 29,4% dari total jumlah Orang Pribadi Pekerja dan berpenghasilan
di Indonesia yang mendaftarkan diri atau terdaftar sebagai WP.
BPS
juga mencatat bahwa hingga tahun 2013, sudah beroperasi 23.941 perusahaan
Industri Besar Sedang, 531.351 perusahaan Industri Kecil, dan 2.887.015
perusahaan Industri Mikro di Indonesia. Artinya, belum semua perusahaan
terdaftar sebagai WP Badan.
Kemudian,
dari jumlah total 30.044.103 WP terdaftar yang tidak termasuk bendahara, joint-operation,
perusahaan cabang/lokasi, WP OP yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP), WP Non-Efektif, dan sejenis lainnya, sehingga wajib
menyampaikan SPT Tahunan PPh hanya 18.159.840 WP Wajib SPT.
Jumlah
WP Wajib SPT tersebut terdiri atas 1.184.816 WP Badan, 2.054.732 WP OP Non
Karyawan, dan 14.920.292 WP OP Karyawan. Sayangnya, dari jumlah 18.159.840 WP
Wajib SPT itu, baru 10.945.567 WP yang menyampaikan SPT Tahunan atau 60,27%
dari jumlah total WP Wajib SPT.
Jumlah
WP yang menyampaikan SPT tersebut terdiri atas 676.405 WP Badan, 837.228 WP OP
Non Karyawan, dan 9.431.934 WP OP Karyawan. Artinya, tingkat atau rasio
kepatuhan WP Badan baru mencapai 57,09%, WP OP Non-Karyawan 40,75%, dan WP
Karyawan 63,22%. Yang lebih memprihatinkan lagi, dari jumlah tersebut hanya
1.172.018 WP Bayar, yang terdiri atas 375.569 WP Badan, 612.881 WP OP Non
Karyawan, dan 181.537 WP OP Karyawan.
Angka
375.569 WP Badan Bayar atau Non SPT-Nihil jelas sangat kecil jika dibandingkan
dengan 3 juta lebih perusahaan yang ada dan beroperasi di Indonesia. Sedangkan
jumlah 612.881 WP Bayar OP Non Karyawan dan 181.537 WP Bayar OP Karyawan, jauh
sangat tak berarti dibandingkan dengan jumlah total 93 juta lebih penduduk
Indonesia yang bekerja dan menerima penghasilan.
Dari
data di atas, ini membuktikan bahwa kesadaran wajib pajak terhadap system
perpajakan di Indonesia masih rendah. Sehingga dana dalam penerimaan negara
masih belum maksimal. Sistem
perpajakan yang bersifat worldwide income (semua jenis pendapatan akan
dipajaki) dan tarif pajak yang lebih tinggi dari negara tetangga juga menjadi
pendorong orang untuk menghindari pembayaran pajak di Indonesia. Rasio pajak
Indonesia terhadap PDB tidak pernah melebihi 12% dalam empat belas tahun
terakhir di bawah Malaysia dan Thailand yang di atas 16%, dan jauh di bawah
Belgia dan Inggris di kisaran 25% dari PDB.
Rendahnya penerimaan pajak tidak hanya
disebabkan oleh rendahnya law enforcement di bidang perpajakan namun juga
disebabkan oleh masih besarnya underground-economy,
dan adanya dana masyarakat yang disimpan di luar negeri. Underground-economy mencakup
juga kegiatan ekonomi yang tidak dilaporkan, tidak tercatat, ataupun kegiatan
informal.
0 komentar:
Posting Komentar