Tax Amnesty periode
ini bukanlah kebijakan pertama pemerintah.
Sebelum adanya Tax Amnesty, di
Indonesia sudah pernah diberlakukan banyak kebijakan serupa pengampunan pajak
di beberapa tahun sebelumnya.
1.
Pada tahun 1964 gagal
karena adanya peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965.
2.
Pada tahun 1984
kebijakan ini diadakan kembali dengan tujuan memperbaiki sistem perpajakan dari
official assessment jadi self assessment. Meski pernah diberlakukan, kinerjanya
dinilai kurang berhasil. Kelemahan saat itu, disinyalir karena minimnya data
perpajakan sehingga petugas pajak sulit mendeteksi kekayaan yang tidak
dilaporkan. Alhasil, ketidaklengkapan data perpajakan akan berpeluang para
pengemplang tidak melaporkan dananya dan tidak khawatir akan diketahui karena
dananya ada di luar negeri. Kegagalan
ini juga disebabkan karena sistem administrasi pajak
kita masih konvensional. Dan saat ini pun sistem perpajakan kita masih
konvensional.
3. Pada tahun 2008 diberlakukan Sunset Policy. Sunset policy pada
dasarnya merupakan tax amnesty dengan tingkat yang paling rendah. Tax
amnesty sendiri adalah kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang
memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan membayar tebusan
dalam jumlah tertentu yang bertujuan untuk memberikan tambahan penerimaan pajak
dan kesempatan bagi Wajib Pajak yang tidak patuh menjadi Wajib Pajak patuh. Program ini dianggap berhasil karena dapat
meningkatkan penerimaan negara pada saat itu.
4.
Tahun ini, awalnya, Tax
Amnesty merupakan rancangan undang-undang bagi warga negara Indonesia yang
memiliki harta di luar negeri dan diinvestasikan dalam jangka waktu minimal 3
tahun. Dengan dilakukannya Tax Amnesty ini, diharapkan para pengusaha yang
menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan
menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara.
0 komentar:
Posting Komentar