1. Kebijakan
Tax Amnesty dianggap mencederai asas
keadilan (Iquity)
Tax amnesty dianggap
mencederai keadilan bagi masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak.
Apalagi pada tahun 1964 dan 1984, tax amnesty berjalan tidak efektif karena
minimnya ketersediaan data perpajakan. Tidak ada lengkapnya basis data
perpajakan membuka kemungkinan petugas pajak untuk mendeteksi kekayaan yang tak
dilaporkan. Pengemplang pajak pun tak perlu khawatir akan tertangkap. Terlebih,
kekayaan yang tidak dilaporkan pada umumnya berada di luar negeri sehingga
benar-benar jauh dari jangkauan petugas pajak.
2. Tax amnesty
dikhawatirkan tidak akan berjalan secara konsisten
Banyak yang menilai jika kekurangan
penerimaan pajak tidak hanya bisa diselesaikan dengan kebijakan pengampunan
pajak tersebut. Belum adanya kejelasan mengenai kewajiban bagi wajib pajak
untuk menempatkan kekayaannya di dalam negeri, besar kemungkinan
individu-individu yang meminta pengampunan pajak akan menyembunyikan kembali
kekayaan mereka di luar negeri ketika manfaattax amnesty tak lagi diberikan.
3. Tax Amnesty hanya
memberikan keuntungan bagi para pelanggar pajak
Salah
satu target objek pajak dalam Tax Amnesty
adalah para wajib pajak yang menyimpan hartanya di luar negeri. Dan mereka
seharusnya mendapatkan hukuman karena telah merugikan negara secara tidak
langsung, akan tetapi dengan adanya Tax
Amnesty semua denda, sanksi, dan lain sebagainya, mendapatkan pengampunan.
Sehingga mereka mendapatkan sebuah keuntungan yang tidak didapatkan oleh wajib
pajak yang sudah patuh dalam melaporkan serta membayar pajak.
0 komentar:
Posting Komentar