A. Harta yang
berada di dalam negeri atau luar negeri diinvestasikan di Indonesia selama 3
tahun
1.
Bulan pertama
hingga ketiga akan dikenakan tarif sebesar 2%.
2.
Bulan keempat
hingga 31 Desember 2016 akan dikenakan tariff sebesar 3%.
3.
1 Januari 2017
hingga 31 Maret 2017 akan dikenakan tariff sebesar 5%.
B. Harta
diluar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri
1.
Bulan pertama
hingga ketiga akan dikenakan tarif sebesar 4%.
2.
Bulan keempat
hingga 31 Desember 2016 akan dikenakan tariff sebesar 6%.
3.
1 Januari 2017
hingga 31 Maret 2017 akan dikenakan tariff sebesar 10%.
C.
Wajib pajak UMKM
1.
Mengungkapkan
nilai harta dari Rp4,8 miliar sampai dengan Rp10 miliar dalam surat pernyataan
dikenai, akan dikenakan tariff sebesar 0,5%.
2.
Mengungkapkan
nilai harta lebih dari Rp10 miliar dalam surat pernyataan, untuk periode bulan
pertama sampai 31 Maret 2017, akan dikenai tarif sebesar 2%.
0 komentar:
Posting Komentar