Kebijakan pajak seperti Tax Amnesty sudah banyak diterapkan di negara-negara di dunia.
Namun tingkat keberhasilan dari program tersebut tidaklah besar melainkan
minim. Hal ini dapat disebabkan karena banyak hal. Mulai dari pemerintahnya
sendiri maupun wajib pajaknya.
Contohnya di India, di sana penerapan tax amnesty terlalu sering di terapkan
akibatnya kebijakan pajak tersebut dianggap biasa akibatnya melemahnya
penegakan peraturan pajak penghasilan. Kemudian di India kebijakan ini tidak
dukung dengan undang-undang perpajakan dalam system perpajakan negara tersebut,
sehingga kekuatannya dianggap lemah. Selain itu di pihak wajib pajak timbul
ekspetasi bahwa akan ada program amnesty pajak yang lebih menarik di masa yang
akan datang. Di India penerapan tax
amnesty ini juga tidak diiringi dengan peningkatan tax enforcetment.
Masalah yang ada di India hampir sama di berbagai
negara dimana kebijakan pengampunan pajaknya mengalami kendala. Seperti di
Argentina juga terdapat masalah penerapan tax
amnesty yang terlalu sering, dan tidak diiringi dengan tax enforcement dalam penerapan kebijakannya.
Namun ada beberapa negara yang kebijakan tax amnesty mereka berhasil dalam
pelaksanaannya. Contohnya Italia, Afrika Selatan, Irlandia, dan lain-lain.
Keberhasilan ini tentunya bukan semata keberuntungan, akan tetapi ada faktor pendorong tertentu yang membuat program ini berhasil.
Di negara tersebut para wajib pajaknya memiliki antusias yang tinggi terhadap
fasilitas tax amnesty ini. Sehingga
program pemerintah ini dapat berhasil. Kemudian di beberapa negara tersebut ada
yang melakukan penelitian dan pengolahan data sebelum menerapkan tax amnesy. Untuk menekan para wajib
pajak yang nakal, mereka melakukan pengumuman daftar hitam
para pembayar pajak di surat kabar-surat kabar nasional, tarif denda dan bunga
naik bagi wajib pajak nakal, menambah kewenangan para penyidik untuk menyita
barang serta aktiva lainnya dan membekukan rekening bank tersangka penyelundup
pajak.
0 komentar:
Posting Komentar