Amnesti
pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib
Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi
administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan
atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan
dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan
membayar uang tebusan.
Tujuan umum pemberian Tax Amnesty
antara lain untuk meningkatakan penerimaan pajak, meningkatkan kepatuhan pajak
(Tax Compliance) dan mendorong repatriasi dana luar negeri. Dari sisi moneter, Amnesti Pajak dapat menyediakan
tambahan likuiditas bagi sistem keuangan dalam negeri, menambah cadangan devisa
dan membantu memperkuat nilai tukar rupiah.
Sama
seperti tahun sebelumnya, di tahun 2016 ini pemerintah kembali mengkaji
kemungkinan penerapan kebijakan pengampunan pajak atau lebih dikenal sebagai tax
amnesty. Harapannya, dengan memberikan kebijakan pengampunan pajak ini,
pihak-pihak yang menikmati kue pembangunan, tetapi belum memberikan pembayaran
pajak dengan benar, akan tertarik untuk segera melaksanakan kewajibannya. Di
tahap awal, pemerintah memperkirakan kebijakan tax amnesty ini akan
meningkatkan penerimaan perpajakan sebesar Rp60 triliun. Namun, ke depan
kebijakan tersebut diharapkan mampu memperbaiki sistem administrasi perpajakan
di Indonesia, sekaligus mengurangi kebocoran pajak akibat meningkatnya kegiatan
underground economy yang selama ini luput dari data perpajakan.
0 komentar:
Posting Komentar