Mekanisme Pembayaran Perdagangan Internasional

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Mekanisme pembayaran dalam perdagangan internasional terbagi menjadi beberapa cara. Secara umum mekanisme pembayaran ini dibagi menjadi 2 cara. Yaitu dengan menggunakan Letter of Credit dan Non Letter of Credit. Mekanisme pembayaran Letter of Credit, yang biasanya dikenal dengan L/C merupakan metode yang paling sering digunakan terutamanya dalam hal eksportir dan importir.
Transaksi perdagangan ekspor impor pada dasarnya dapat dilakukan dengan atau tanpa L/C namun karena L/C melindungi kepentingan kedua belah pihak, eksportir dan importir, di mana bank ikut terlibat dan mengurangi resiko tertentu maka transaksi dengan L/C lebih disenangi. L/C memegang peranan penting dalam perdagangan internasional dan akan terus merupakan instrumen yang paling ampuh dalam jasa-jasa perbankan. Faktor-faktor yang menjadi dasar terus berkembangnya penggunaan L/C tersebut antara lain adanya pengawasan devisa di beberapa negara, ketidakpastian situasi perekonomian dan diperlukan suatu cara bagi eksportir untuk melancarkan pembayaran barang-barang ekspornya.
Dalam transaksi perdagangan internasional, importir membutuhkan kepastian dan jaminan mengenai kualitas dan kuantitas barang yang akan diterima, sedangkan eksportir membutuhkan kepastian dan jaminan bahwa pembayaran akan diterima sesuai dengan kesepakatan kontrak perdagangan. Dasar pemikiran inilah yang melatarbelakangi penyusunan L/C oleh para praktisi perdagangan yaitu dalam rangka memberikan kepastian dan jaminan atas transaksi perdagangan yang dilakukan.

















1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian dari Leter of Credit?
2.      Siapa sajakah pelaku dari Letter of Credit?
3.      Bagaimanakah tata cara pembayaran dengan menggunakan Letter of Credit?
4.      Apa sajakah jenis dari Letter of Credit?
5.      Apakah pengertian dari Non Letter of Credit?
6.      Apa sajakah metode dari Non Letter of Credit sering digunakan?

1.3  Tujuan dan Manfaat
Setelah mempelajari materi Mekanisme Pembayaran dalam Perdagangan Internasional diharapkan pembaca dapat memahami tentang mekanisme pembayaran dalam  perdagangan internasional, khususnya menggunakan metode Letter of Credit dan Non Letter of Credit. Kemudian juga diharapkan memahami pelaku dari metode tersebut, mekanisme pembayarannya, dan jenis dari metode tersebut.
Selain itu ujuan dari penulisan paper ini adalah untuk melengkapi penugasan mata kuliah Pengantar Teknis Perdagangan Internasional serta menambah wawasan mengenai Letter of Credit dan Non Letter of Credit.
Manfaat dari materi ini adalah para pembaca mampu menerapkan dan menyebarluasakan informasi mengenai L/C dan Non L/C kepada masyarakat luas.

























BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Letter of Credit
Credit berarti setiap pengaturan, apapun namanya atau dijelaskan, yang tidak dapat dibatalkan dan dengan demikian merupakan usaha yang pasti dari bank penerbit untuk menghormati presentasi sesuai. (UCP 600, artikel 2)
Letter of Credit adalah suatu surat berharga, yang merupakan cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Metode pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) merupakan metode yang paling sering digunakan oleh pelaku perdagangan internasional terutama dalam hal eksportir dan importir yang tidak saling mengenal sehingga kepentingan masing-masing dapat terjamin.

2.2  Pelaku Letter of Credit
·         Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
·         Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
·         Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
·         Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
·         Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
·         Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban
·         Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).









2.3  Mekanisme Pembayaran Letter of Credit
Berikut adalah mekanisme pembayaran L/C  dalam perdagangan internasional:
1.    Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
2.    Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
3.    Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
4.    Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.


2.4  Jenis-Jenis Letter of Credit
·         Revocable L/C
Adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
·         Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
·         Irrevocable dan Confirmed L/C
L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
·         Clean Letter of Credit
Dalam L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Documentary Letter of Credit
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
·         Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
·         Revolving L/C
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut.
·         Transferable L/C
Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
·         Stand by Letter of Credit
Apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak/gagal untuk membayar pinjaman/memenuhi pinjamannya, maka Bank yang bersangkutan akan membayar kepada pihak beneficiary atas penyerahan selembar sight draft & surat pernyataan dari pihak beneficiary yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang di setujui, membayar pinjaman/memenuhi kewajibannya.

2.5  Pengertian Non Letter of Credit
Non Letter of Credit adalah suatu mekanisme pembayaran yang dalam pelaksanaannya tidak menyertakan suatu surat berharga, yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri. Mekanisme pembayaran Non L/C hanya dilakukan oleh pihak eksportir dengan importir tanpa menggunakan pihak lain, seperti bank-bank di negara masing-masing. Non L/C sering digunakan oleh pihak importir dan importir yang sudah saling kenal.


2.6    Metode Yang Sering Digunakan Dalam Non Letter of Credit
Advance Payment (Pembayaran Dimuka)
Dalam metode pembayaran advance payment, pembeli terlebih dahulu melakukan pembayaran baik sebagian atau seluruhnya, sebelum  barang yang dipesan dikapalkan oleh penjual. Pembayaran dapat dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan (purchasing order) atau menunggu kepastian bahwa barang telah dikapalkan oleh eksportir.
Beberapa instrumen pembayaran yang dapat digunakan diantaranya:
§  Wesel atas unjuk (sight draft),
§  International Money Order,
§  Traveler check,
§  Personal Checks,
§  Uang Logam atau Uang Kertas,
§  Telegraphic Transfer (T/T),


Open Account (pembayaran di belakang)
Metode advance payment berarti bahwa penjual mengapalkan terlebih dahulu barang yang dipesan oleh pembeli sebelum pembayaran baik sebagian atau keseluruhan diterima oleh penjual.
Consigment (Konsinyasi)
Consignment mengandung pengertian bahwa barang yang diperdagangkan masih berstatus milik eksportir dan sifatnya hanya dititipkan kepada importir untuk dipasarkan di negara importir. Pembayaran sesungguhnya terhadap barang yang dikirim eksportir akan dilaksankan setelah barang yang bersangkutan laku terjual. 
Collection
Collection adalah metode pembayaran dengan cara menitipkan dokumen komersial atau dokumen keuangan kepada pihak bank yang selanjutnya akan melakukan penagihan kepada importir di luar negeri.




















BAB III
KESIMPULAN

                        Setelah membaca uraian diatas, dapat kita ambil kesimpulan bahawa mekanisme pembayaran menggunakan atau tidak Letter of Credit terdiri dari beberapa macam prosedur yang harus dilakukan para pelaku perdagangan internasional. Cara Non Letter of Credit dapat berupa advance payment, open account, consignment, dan collection. L/C digunakan untuk memberikan kepastian dan jaminan atas transaksi perdagangan yang dilakukan dimana antara importir dan eksportir tidak saling mengenal. Dalam mekanisme pembayarannya juga melibatkan pelaku-pelaku perdagangan internasional lainnya.
Peranan L/C dalam perdagangan Internasional, yaitu untuk memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor, mengamankan dana yang disediakan importer, menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.


Pihak-pihak yang terlibat dalam Mekanisme Pembayaran Perdagangan Internasional yang menggunakan L/C antara Applicant, Beneficiary, Issuing bank, Confirming bank, Paying bank, Carrier. L/C  terdiri dari beberapa jenis, antara lain Revocable L/C, Irrevocable L/C, Irrevocable dan Confirmed L/C, Clean Letter of Credit, Documentary L/C dengan Red Clause, Revolving L/C, Transferable L/C, dan Stand by Letter of Credit. Selain Letter of Credit terdapat juga Non Letter of Credit. Non Letter of Credit terdiri dari Advance Payment, Open Account, Consigment, dan Collection.

1 komentar:

AMISHA mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

Posting Komentar